"Ada beberapa pekerjaan rumah yang harus diselesaikan kapolri baru, yakni menindak segala macam bentuk tindakan intoleransi yang kerap menggunakan kekerasan, memastikan kebebasan berekspresi, dan membangun kultur polisi ke arah yang lebih humanis dan mengayomi masyarakat," ujar Emerson Yuntho dari ICW dalam diskusi di kantor Imparsial, Jalan Tebet Utara 2C, Jakarta Selatan, Minggu (19/6/2016).
Baca Juga: Ketua Komisi III DPR: Fit And Proper Test Komjen Tito Rabu 22 Juni
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Imparsial, Al Araf mengatakan pengajuan Komjen Tito mengacu pada konstitusi dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang kepolisian. Pengajuan Komjen Tito dipandang positif untuk perbaikan dan reformasi Polri, sehingga DPR harus segera melakukan fit and proper tes calon Kapolri.
"Melihat realitas DPR yang akan memasuki masa reses, maka sudah seharusnya DPR harus segera melakukan fit and proper test, apalagi tak ada alasan untuk menunda calon yang diajukan presiden," ujar Al Araf.
Sementara itu pengamat politik Ray Rangkuti menilai Komjen Tito dapat melakukan reformasi di dalam internal institusi Polri. Komjen Tito juga dinilai paling mungkin membuat tradisi baru di kepolisian, di mana tak ada lagi senioritas.
Baca Juga: Komjen Tito dan Penindakan Terorisme
Dari segi angkatan, sebetulnya Tito masih dianggap terlalu 'muda' untuk menjadi Kapolri. Namun Ray mengatakan saat ini Presiden Jokowi memiliki keinginan untuk lebih profesional dalam penunjukkan calon Kapolri.
"Penunjukkan Jokowi sebetulnya keinginan yang terlihat untuk melakukan profesionalisme di polisi. Bukan yang paling senior atau diukur dari senioritas, tapi yang paling bisa dan yang paling bagus. Proses ini ke depan justru harus diterapkan di polisi," jelasnya.
Pada saat bersamaan, lanjut Ray, sebetulnya Jokowi ingin mengatakan bahwa pemilihan kapolri bukan lagi bernuansa politik. Polisi harus dihindari dari kepentingan para polisi.
"Kami berharap nanti tak ada lagi lah fit and proper test. Polisi itu harus profesional, di mana saat ini sudah jauh tertinggal dari institusi lain," sambungnya.
Ray mengatakan salah satu konsep utama adalah bagaimana polisi dibuat menjadi sebuah institusi yang profesional yang ditentukan oleh 2 hal, seperti penegakan hukum dan ketertiban. Sehingga ke depannya dia meminta agar pemilihan kepala institusi tidak harus melalui DPR.
"Ke depan memang agar DPR mengubah mekanisme pergantian TNI dan polri, supaya tidak perlu menggunakan (fit and proper test di DPR). Cukup diangkat oleh Presiden. Semoga dalam jangka waktu ke depan pengangkatan kapolri dan panglima tidak perlu melalui DPR," pungkasnya. (rni/ega)