Ada Suap di Balik Vonis Saipul Jamil, MA Harus Bersih-bersih Tanpa Toleransi

Ada Suap di Balik Vonis Saipul Jamil, MA Harus Bersih-bersih Tanpa Toleransi

Andi Saputra - detikNews
Jumat, 17 Jun 2016 16:49 WIB
Saipul Jamil usai sidang di PN Jakut (mauludi/detikHOT)
Jakarta - Pejabat PN Jakut Rohadi ditangkap KPK terkait vonis Saipul Jamil. Operasi ini menambah panjang daftar aparat pengadilan yang ditangkap KPK dalam waktu tiga bulan terakhir.

"MA harus bersih-bersih segera dan tak ada toleransi. Penyidik dan jaksa kena suap, negara terhuyung-huyung. Tetapi kalau hakim (termasuk MA)-nya yang kena suap, maka negara (hukum) sudah benar-benar ambruk. Kita mau bagaimana?" kata ahli pidana Yenti Garnasih saat berbincang dengan detikcom, Jumat (17/6/2016).

Yenti mendesak KPK harus menyegerakan kasus yang melibatkan oknum MA, termasuk pegawai pengadilan di bawahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ini tidak disegerakan, rasanya percuma saja kasus dibawa ke pengadilan kalau pengadilannya bobrok. Sedih sekali. Orang berjuang membela hak ke pengadilan ternyata keadilan yang didapat hanya sekedar harga yang ditawarkan panitera/hakim," cetus Pansel Pimpinan KPK 2014 itu.

Selain itu, hakim yang mengadili juga haruslah menjatuhkan hukuman lebih tegas, meski yang diadili adalah rekannya sendiri. Sebagai perbandingan, jaksa Urip Tri Gunawan dihukum 20 tahun penjara tetapi pada kenyatannya hakim yang dihukum karena korupsi paling tinggi hanya 12 tahun penjara.

"Padahal harusnya hakim yang lebih berat hukumannya dibanding jaksa yang menerima suap," ujar Yenti.

Menghindari jiwa korsa hakim itu, maka para aparat pengadilan harus diadili oleh hakim ad hoc yang semuanya berasal dari masyarakat.

"Majelis ini hanya khusus menangani satu kasus yang terdiri dari orang-orang yang ditunjuk dengan kriteria kompeten, berintegritas, obyektif. Dengan demikian diharapkan para hakim pikir-pikir kalau mau korupsi," terang Yenti.

Yenti juga mendesak agar KPK segera menuntaskan berbagai perkara yang membuat publik gundah. Seperti kasus Sekretaris MA Nurhadi.

"Masyarakat ingin segera jelas apakah Sekretaris MA terlibat tidak? Apakah kasus Panitera Jakut juga melibatkan hakim kasus Syaiful Jamil tidak? Ini PR yang harus dikebut KPK," pungkas Yenti.

Dalam tiga bulan terakhir, KPK membongkar empat kasus korupsi di lingkungan peradilan, yaitu:

1. Kasubdit Perdata MA Andri Tristianto. Dari tangkapan ini menyeret nama-nama hakim agung.
2. Panitera PN Jakpus Edy Nasution. Dari tangkapan ini menuntun KPK ke rumah Sekretaris MA Nurhadi. Sejumlah orang dijadikan saksi, beberapa di antaranya tidak memenuhi panggilan KPK.
3. Dua hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan Toton serta panitera PN Bengkulu. Janner juga Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, Bengkulu.
4. Panitera pengganti PN Jakut, Rohadi.

Dari tangkapan Rohadi, KPK juga menetapkan para tersangka yaitu:

1. Pengacara Saipul Jamil, Bertha Natalia Ruruk Kariman
2. Kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah.
3. Pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji. (asp/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads