"Yang bersangkutan juga ternyata sudah hukuman mati, sudah dua kali hukuman mati. Makanya saya perintahkan untuk ditindaklanjuti," kata Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2016).
Dalam penggerebekan di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara itu, 4 orang ditangkap dengan barang bukti diduga sabu-sabu di dalam pipa. Menindaklanjuti kasus itu, seorang penghuni LP Cipinang diperiksa BNN.
"BNN melakukan pemeriksaan terhadap Akiong (42), penghuni LP Cipinang, Kamis (16/6) atas keterlibatannya dalam kasus penyelundupan narkoba dalam pipa besi yang berhasil diungkap BNN beberapa hari lalu," ujar Kabag Humas BNN, Kombes Slamet Pribadi, Kamis (16/6/2016).
Slamet mengatakan Akiong medekam di LP Cipinang karena keterlibatannya dalam penyelundupan 1,4 juta pil ekstasi pada tahun 2013 silam. Dia mendapat vonis hukuman mati pada Mei 2015 lalu.
"Dari hasil pemeriksaan, diduga kuat Akiong kembali bermain dalam kasus sabu pipa besi. Akiong memegang kendali penuh terhadap proses penyelundupan barang haram tersebut," ucap Slamet.
"Hingga kini kasus tersebut masih dalam pengembangan. Dan Akiong dalam pemeriksaan intensive Penyidik BNN," imbuhnya.
(idh/aan)











































