KPUD Depok Keluarkan Lima Aturan Tentang Pilkada

KPUD Depok Keluarkan Lima Aturan Tentang Pilkada

- detikNews
Selasa, 22 Mar 2005 13:26 WIB
Depok - Komisi Pemilihan Umum Daerah Kota Depok telah mengeluarkan tiga peraturan mengenai Pilkada, diantaranya tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Pemilih dan Ketentuan tentang Pemantau.Selain itu, KPUD Kota Depok juga mengeluarkan dua keputusan tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada dan Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara."Dalam membuat juklak KPUD memilah dari UU No.32 tahun 2004 serta PP No. 6 Tahun 2005," kata Ketua Pokja Juklak Juknis Kota Depok Abdul Cholik saat jumpa pers di Graha Insan Cita, Tugu Tamu, Jl. Prof. Lafrand Pane, Depok, Selasa, (22/5/2005).Sementara Ketua Pokja Kelembagaan Udi bin Muslih mengatakan, dari Panitia Pemilihan Kecamatan yang baru saja dilantik akan membentuk panitia pemilihan suara (PPS) di kelurahan masing-masing. Dan, setelah pembentukan PPS akan dilanjutkan dengan pembentukan KPPS.Sedangkan Ketua Pokja Panitia Pemilihan M Amin Nurdin mengatakan, persyaratan bagi pemilih di Kota Depok, antara lain tidak sedang terganggu jiwanya atau ingatannya tidak sedang dicabut hak pilihnya, berlokasi sekurang-kurangnya enam bulan di Kota Depok sebelum daftar pemilih sementara ditetapkan.Dia juga mengatakan, salinan daftar pemilih untuk sementara ini diambil dari data pemilih pilpres tahun lalu yang kemudian nantinya akan divalidasikan lagi. Hal ini untuk mengantisipasi jika dinas kependudukan tidak bisa mengeluarkan daftar pemilih secara valid. Nantinya data tersebut akan dibandingkan dengan data-data yang diambil PPS masing-masing kelurahan."Mudah-mudahan tanggal 20 Mei nanti sudah ada calon pemilih tetap," katanya. Seperti diketahui di Kota Depok akan diadakan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.Mengenai kemungkinan terjadinya ketidakpercayaan pemilih terhadap KPUD Kota Depok, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat Setia Permana balik bertanya atas dasar apa masyarakat tidak percaya dengan KPU Kota Depok. "Saya harus balik bertanya atas dasar apa ketidakpercayaan itu muncul. Kalau misalnya ada kecurangan bagis aya itu tidak ada kompromi," katanya sambil menambahkan bahwa dia hampir tidak percaya jika ada anggota KPU yang bisa dibeli.Saat ditanya mengenai kemungkinan terjadinya dua putaran dalam Pilkada, Abdul Cholik mengatakan, jika ada putaran kedua, maka aturan dan anggaran akan disusun lebih lanjut. Namun, jika kandidat walikota dan wakil walikota hanya terdiri empat pasang dipastikan pelaksanaan Pilkada hanya satu putaran saja.PemantauSementara itu mengenai pemantau, Ketua Pokja Pemantau Pilkada Kota Depok Yulizar mengatakan, Kota Depok membuka peluang untuk semua kalangan, baik dari LSM atau pun badan hukum dalam negeri untuk menjadi pemantau Pilkada.Pihaknya membuka pendaftaran selama dua bulan sejak 16 Maret-15 Mei 2005. Setelah tanggal 16 Mei akan ada akreditasi terhadap pemantau Pilkada tersebut. Panitianya akan diambil dari pemerintah Kota Depok dan Panwaslu yang akan dibentuk 24 Maret nanti. "Diharapkan tanggal 26 Mei akreditasi ini sudah selesai," katanya. (umi/)


Berita Terkait