Ketua Tim Pengacara Sebut Saipul Jamil Tak Jual Rumah untuk Suap

Ketua Tim Pengacara Sebut Saipul Jamil Tak Jual Rumah untuk Suap

Dhani Irawan - detikNews
Kamis, 16 Jun 2016 22:00 WIB
Foto: Bukti operasi tangkap tangan suap kasus Saipul Jamil (Grandyos/detikfoto)
Jakarta - Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengatakan uang suap untuk panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) Rohadi bersumber dari Saipul Jamil. Basaria menyebut Saipul Jamil sampai menjual rumah untuk menyuap Rohadi.

Namun hal itu dibantah oleh ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji. Dia menegaskan bahwa tidak ada penjualan rumah oleh Saipul Jamil untuk menyuap Rohadi.

"Kalau bicara jual rumah dari dulu saya katakan tidak ada jual rumah. Tidak ada. Informasi ke tim lawyer tidak ada yang jual rumah," kata Kasman di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasman mengatakan hal itu usai diperiksa KPK. Dia telah mengenakan rompi tahanan warna oranye dan akan ditahan di Rutan Klas I Salemba, Jakarta Pusat.
Foto: Ketua tim pengacara Saipul Jamil, Kasman Sangaji (Dhani/detikcom)

Baca juga: Jejak Saipul Jamil, Jual Rumah untuk Suap Putusan

Terkait dengan kasus yang membelitnya, Kasman berulang kali mengelak terlibat. Dia mengaku tidak pernah menjalin komunikasi dengan jaksa, panitera atau hakim dalam kasus pencabulan kliennya.

"Saya tidak pernah tahu ada uang. Saya tidak pernah ada komunikasi tentang uang. Dan saya hanya berkonsentrasi bagaimana membela Saipul Jamil di persidangan. Semua yang berbicara tentang uang apa segala macam tidak pernah ada komunikasi dengan siapapun.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menahan kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah di rumah tahanan Pomdam Jaya Guntur selama 20 hari ke depan. Kini masih ada 2 tersangka lainnya yang masih berada di dalam gedung KPK.

KPK melancarkan operasi tangkap tangan di 4 lokasi berbeda pada Rabu, 15 Juni 2016. Dalam operasi itu, KPK mengamankan BN (Berthanatalia Ruruk Kariman), K (Kasman Sangaji), SH (Samsul Hidayatullah), dan R (Rohadi), serta DS (Dolly Siregar) dan 2 orang sopir.

BN dan K adalah pengacara Saipul Jamil, sedangkan SH adalah kakak dari Saipul Jamil. Namun KPK hanya menetapkan status tersangka pada 4 orang yaitu BN, K, SH dan R, sedangkan sisanya dilepaskan.

KPK menduga suap diberikan untuk memengaruhi majelis hakim terhadap putusan kasus pencabulan Saipul Jamil menjadi 3 tahun penjara. Sementara jaksa menuntut Saipul Jamil dengan pidana penjara selama 7 tahun.

(dhn/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads