Orangtua tinggal melengkapi persyaratan foto kopi KTP, kartu keluarga, surat nikahnya dan nama anaknya. selanjutnya akta lahir selesai dalam waktu maksimal 5 hari kerja. Dapat diambil di Kantor Disdukcapil.
"Mendapat akta kelahiran adalah hak setiap anak dan orangtua sebagai warga negara. Pemkot Depok telah menyiapkan yang mudah. Pendaftaran dapat dilakukan secada online yang dilakukan oleh rumah sakit tempat kelahiran terjadi. orangtua tinggal melengkapi surat-surat saja. Ini bagian dari program One Day One Service," ujar Wali Kota Depok Muhammad Idirs di Balai Kota Depok, (16/6/2016)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disebutkan Kepala Disdukcapil Mushbahul Munir, saat ini target nasional seluruh bayi dari usia nol sampai 18 tahun harus mencapai 77 persen memiliki akta lahir. Sedangkan Depok baru 43,88 persen. Sesuai data Disdukcapil Kota Depok hingga Mei 2016 baru 234.297 anak yang memiliki akta kelahiran dari total 533.000 anak.
"Sejumlah kecamatan juga didorong melakukan sosialisasi program ini. dengan membuat akta secara online memudahkan masyararakat," sebut Mishbahul Munir ketika ditemui di kantornya. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini