"Sangat syok sekali. Ketika kami tanya jawabnya iya iya cuman itu aja. Apapun yang disampaikan orang tuanya hanya iya iya. Hari ini putusan pengadilan tidak berpihak pada RAL," jelas Alfan di PN Tangerang, Tangerang, Kamis (16/6/2016).
Rahmat sebelumnya dituntut 10 tahun penjara. Dia diduga ikut terlibat bersama tersangka lainnya. Eno dibunuh dengan sadis, cangkul ditemukan di kemaluannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alfan akan membawa kasus ini ke Propam Polri, Komisi III DPR, KPAI, dan Komisi Yudisial. Dia yakin kliennya tak terlibat tetapi dijadikan kambing hitam oleh tersangka lainnya.
(dra/dra)











































