"Yang dikembalikan lahan kelapa sawit, apartemen Rasuna, asuransi AXA, rekening Bank Mandiri, jam tangan, dan rumah di Alam Sutra. Total nilai yang dikembalikan kami belum hitung. Nanti akan dihitung oleh satgas barang bukti," ujar JPU KPK Kresno Anto Wibowo usai persidangan di PN Jakpus, Jl Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Usai vonis, JPU mengaku akan pikir pikir terlebih dahulu terkait putusan ini. Mengenai kapan aset tersebut akan disita, dia mengatakan harus melakukan kajian dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia juga mengatakan untuk menyita aset sudah ada UU yang mengatur. Nantinya jaksa eksekusi yang akan melakukan penyitaan. Total ada sekitar 150-an aset Nazar yang akan disita untuk negara.
"Ada dong (UU-nya), tinggal putusan inkrah akan dirampas. KPK kan ada jaksa eksekusi juga," jelasnya.
Lalu bagaimana dengan aset Nazar yang dia miliki sebelum menjadi anggota DPR?
"Itu nanti kita akan pertimbangkan. Yang penting kita nuntut seperti itu, nanti kita kaji lagi kan putusan akan dikaji lagi. Nanti Satgas barang bukti yang akan menghitung," tutupnya.
Sedangkan jaksa KPK Takdir Zulham mengatakan, total aset yang disita untuk Nazar adalah Rp 550 miliar. Perampasan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yaitu Rp 600 miliar.
"Total ada 50 miliar yang tidak dirampas dari tuntutan kita Rp 600 miliar," ucap Takdir.
(rii/rvk)











































