MA Periksa Ketua Majelis Kasus Saipul Jamil Terkait OTT KPK

MA Periksa Ketua Majelis Kasus Saipul Jamil Terkait OTT KPK

Andi Saputra - detikNews
Rabu, 15 Jun 2016 16:32 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) bergerak cepat menyikapi operasi tangkap tangan KPK terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Pimpinan MA langsung memeriksa Wakil Ketua PN Jakut Ifa Sudewi yang juga ketua majelis perkara Saipul Jamil.

"Pimpinan sudah memanggil Wakil Ketua PN Jakut. Perkara Saipul Jamil dipimpin langsung oleh Waka PN Jakut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (15/6/2016).

Untuk perkara Saipul Jamil, duduk sebagai panitera pengganti adalah Doli Siregar. Adapun R yang ditangkap KPK tidak terkait perkara Saipul Jamil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menurut keterangan Ifa di hadapan pimpinan MA dan Badan Pengawas, bisa jadi R spekulasi dalam perkara ini," ucap Ridwan.

Sebelum menjadi Waka PN Jakut, Ifa merupakan Waka PN Semarang. Kala Ifa di Semarang, KPK menggerebek PN Semarang karena empat hakim dagang perkara. Empat hakim itu adalah Pragsono, Kartini Marpaung, Heru Kisbandono dan Asmadinata. Rencananya, Ifa akan dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo pada 17 Juni nanti.

Dalam putusannya, Ifa menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Saipul Jamil. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul dihukum 7 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, KPK siang ini menangkap panitera PN Jakut berinisial R dan seorang pengacara. Diapati uang ratusan juta rupiah. (asp/erd)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads