"Pimpinan sudah memanggil Wakil Ketua PN Jakut. Perkara Saipul Jamil dipimpin langsung oleh Waka PN Jakut," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur kepada detikcom, Rabu (15/6/2016).
Untuk perkara Saipul Jamil, duduk sebagai panitera pengganti adalah Doli Siregar. Adapun R yang ditangkap KPK tidak terkait perkara Saipul Jamil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum menjadi Waka PN Jakut, Ifa merupakan Waka PN Semarang. Kala Ifa di Semarang, KPK menggerebek PN Semarang karena empat hakim dagang perkara. Empat hakim itu adalah Pragsono, Kartini Marpaung, Heru Kisbandono dan Asmadinata. Rencananya, Ifa akan dilantik menjadi Ketua PN Sidoarjo pada 17 Juni nanti.
Dalam putusannya, Ifa menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara kepada Saipul Jamil. Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Saipul dihukum 7 tahun penjara.
Sebagaimana diketahui, KPK siang ini menangkap panitera PN Jakut berinisial R dan seorang pengacara. Diapati uang ratusan juta rupiah. (asp/erd)











































