"Kami akan menyampaikan tanggapan eksepsi satu minggu," kata jaksa Ardito menyampaikan jawaban atas pertanyaan hakim di PN Jakpus, Rabu (15/6/2016).
Ketua majelis hakim Kisworo kemudian menyampaikan bahwa majelis hakim yang lain juga sudah memiliki jadwal, sehingga persidangan akan dilanjutkan pekan depan pada tanggal yang sudah ditetapkan.
"Sehingga kepada penuntut umum membacakan pendapatnya pada Selasa 21 Juni 2016 pukul 10.00 pagi," kata hakim Kisworo yang dibantu hakim anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
Salah seorang majelis hakim yang lain kemudian menyampaikan mengenai ketepatan waktu persidangan agar pengacara sudah siap sejak pagi. Hakim itu juga meminta wartawan yang meliput agar diatur agar tidak mengganggu jalannya persidangan dengan kamera yang banyak menyala. (dra/dra)











































