Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Agenda sidang yakni pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kasie Pidum Kejari Jakpus Agus Setyadi pada Sabtu (11/6) lalu menyatakan, PN Jakpus sudah menunjuk 3 hakim sebagai majelis hakim yaitu Kisworo sebagai ketua dengan anggota Partahi dan Binsar Panjaitan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, mengatakan, Jessica dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati.
Jessica dituding melakukan pembunuhan berencana terhadap Mirna dengan cara menuangkan racun sianida ke dalam kopi yang diminum Mirna. Peristiwa itu terjadi di Kafe Olivier di Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu (6/1/2016).
Baca juga: Kejagung Soal Vonis Mati di Kasus Jessica: Australia Harus Hormati Hukum Kita!
Polisi langsung mengusut kasus tersebut dan melakukan pemeriksaan saksi serta melakukan uji laboratorium dari 7-28 Januari 2016. Kemudian pada 29 Januari 2016, Polda Metro Jaya resmi mengumumkan Jessica sebagai tersangka dan melanjutkan dengan penangkapan serta penahanan terhadap Jessica keesokan harinya.
(rna/jor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini