"Bukan perjanjian. Itu mungkin waktu penyidik dulu, Penyidik minta izin sama Australia tapi tidak jadi bahan kita untuk melakukan penuntutan," ujar Kapuspenkum M. Rum di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).
"Kita hormati kedaulatan hukum Australia, ya Australia juga harus menghormati hukum kedaulatan hukum kita," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal nanti hukuman mati atau tidak nanti kita soal persidangan nanti. Nah itu diberi keleluasaan kepada penuntut umum sesuai hasil fakta sidang," imbuhnya.
Dia menegaskan proses penegakan hukum di suatu kasus bukanlah proses pembicaraan seperti antar pemerintah. Proses hukum adalah murni dari fakta persidangan untuk menentukan berat atau ringannya hukuman.
"Kita tidak bicara seperti yang disampaikan tadi. Perjanjian G to G timbal balik, kita tidak bicara itu kita berbicara melaksanakan hukuman positif kita," pungkasnya. (ed/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini