Kejagung Soal Vonis Mati di Kasus Jessica: Australia Harus Hormati Hukum Kita!

Kejagung Soal Vonis Mati di Kasus Jessica: Australia Harus Hormati Hukum Kita!

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 16:57 WIB
Jessica/ Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjamin tak ada perjanjian soal vonis mati di persidangan nanti. Menurut Kejaksaan, kedaulatan hukum di Indonesia tidak bisa ditukar dengan perjanjian. Masalah Jessica akan dihukum mati atau tidak, itu kewenangan majelis hakim.

"Bukan perjanjian. Itu mungkin waktu penyidik dulu, Penyidik minta izin sama Australia tapi tidak jadi bahan kita untuk melakukan penuntutan," ujar Kapuspenkum M. Rum di Gedung Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2016).

"Kita hormati kedaulatan hukum Australia, ya Australia juga harus menghormati hukum kedaulatan hukum kita," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penanganan perkara Jessica Wongso, lanjut Rum, Jaksa Penuntut Umum melaksanakan hukum positif yang ada di Indonesia. Terlepas apa pun hukuman yang didapat terdakwa, tergantung fakta dan bukti dalam persidangan.

"Soal nanti hukuman mati atau tidak nanti kita soal persidangan nanti. Nah itu diberi keleluasaan kepada penuntut umum sesuai hasil fakta sidang," imbuhnya.

Dia menegaskan proses penegakan hukum di suatu kasus bukanlah proses pembicaraan seperti antar pemerintah. Proses hukum adalah murni dari fakta persidangan untuk menentukan berat atau ringannya hukuman.

"Kita tidak bicara seperti yang disampaikan tadi. Perjanjian G to G timbal balik, kita tidak bicara itu kita berbicara melaksanakan hukuman positif kita," pungkasnya. (ed/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads