"Dia mengancam (Henny) akan dijual ke bosnya (MZS)," ujar Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Hudit Wahyudi, dalam jumpa pers di Mapolda DIY, Ring Road Utara, Sleman, Selasa (14/6/2016).
Menurut Hudit, korbanlah yang diminta pelaku menghubungi sang kakak untuk meminta korban. "Kakak korban kemudian transfer Rp 500 ribu agar adiknya tak apa-apakan. Setelah itu dia baru lapor ke polisi," kata Hudit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kesempatan ini Wakapolda DIY, Kombes Pol Abdul Hasyim Ghani mengimbau kepada masyarakat untuk langsung melapor ke polisi bila mendapati tindak pidana penculikan.
"Seperti kasus ini, keluarga cepat melapor sehingga polisi bisa bergerak cepat," kata Ghani.
(sip/rvk)










































