PK Ditolak, Begini Jejak Raja Narkoba Mr Ong yang Tak Kunjung Dieksekusi Mati

Indonesia Darurat Narkoba

PK Ditolak, Begini Jejak Raja Narkoba Mr Ong yang Tak Kunjung Dieksekusi Mati

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 14 Jun 2016 10:24 WIB
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Kwan Fuk Sing alias Mr Ong di dunia hitam dikenal sebagai raja narkoba kurun 2005. Ia disebut BNN dan polisi sebagai pemasok narkoba di seluruh penjuru Indonesia. Bagaimana nasibnya kini?

Berdasarkan data yang dihimpun detikcom, Senin (14/6/2016), Mr Ong cukup licin. Aksinya mulai terendus BNN dan ditangkap pada 3 Mei 2006. Dari tangan Mr Ong didapati dua paspor, yaitu:

1. Paspor China dengan nama Kwan Fuk Sing dengan tanggal kelahiran 12 September 1950.
2. Paspor Indonesia dengan nama Herman Chu dan lahir di Medan 18 Desember 1944.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat digerebek di Hotel Limas, Palembang, BNN menemukan barang bukti yaitu:

1. Sabu seberat 39 kg.
2. Ekstasi sebanyak 132 ribu butir.

Menurut Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Carlo Tewu, Mr Ong menyuplai berbagai jaringan narkoba di seluruh Indonesia. Dalam sebulan bisa mendistribusikan 100 kg sabu dan 500 ribu butir ekstasi.

"Pengedar sabu dan ekstasi di Indonesia barang-barangnya berasal dari dia," kata Carlo kala itu.

Jaringan Mr Ong yang berhasil diungkap adalah:

1. Sindikat Haryono Agus Cahyono ditemukan 54 kg sabu dan 77 ribu butir ekstasi.
2. Sindikat Aling memiliki 20 ribu butir ekstasi dan 1,2 kg sabu di lantai 12 Tower B Apartemen Mediterania, Kelapa Gading.

Baca Juga: Mr Wong Dibekuk Bawa 32 Kg Shabu & 132 Ribu Ekstasi

Setelah ditangkap, Mr Ong atau yang biasa disebut Mr Wong lalu diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Siapa nyana, PN Jaksel meloloskan Mr Ong dari tuntutan mati dan PN Jaksel hanya menjatuhkan pidana penjara seumur hidup pada 2 Maret 2007. Duduk sebagai ketua majelis Yohanes Sutadi dengan anggota Sri Mulyani dan Sultoni. Vonis itu dikuatkan Pengadilan Tinggi Jakarta pada 14 Mei 2007.

Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi. Pada 14 September 2007, majelis kasasi mengubah hukuman Mr Ong menjadi hukuman mati. Perkara nomor 2 K/Pid.Sus/2007 itu diadili oleh hakim agung German Hoediarto sebagai ketua majelis dengan anggota yaitu hakim agung Imron Anwari dan Timur Manurung.

Sembilan tahun berlalu, Mr Ong menghuni penjara. Mendengar Jaksa Agung HM Prasetyo akan mengeksekusi mati belasan bandar narkoba, Mr Ong mengajukan PK. Tapi apa kata MA?

'Menolak permohonan kuasa pemohon Ferry Juan atas termohon Ong A Tjun alias Kwan Fuk Sing alias Herman Chu alias Mr Ong," kata majelis PK yang diketuai hakim agung Artidjo Alkostar dalam sidang yang digelar pada 26 Mei 2016.

Duduk sebagai anggota majelis hakim agung Suhadi dan hakim agung Sri Murwahyuni. Perkara tersebut mengantongi nomor 44 PK/Pid.Sus/2016 dengan panitera pengganti R Heru Wibowo Sukaten.

Satu dasawarsa setelah Mr Ong tertangkap, Jaksa Agung HM Prasetyo menyatakan perang terhadap narkoba. Salah satunya akan mengeksekusi mati belasan bandar narkoba yang telah berstatus terpidana. Direncanakan 18 orang akan dieksekusi mati setelah lebaran 2016 dan 30 orang di tahun 2017.

"Kami siap anggaran untuk 18 terpidana mati. Hanya walaupun dianggap agak sedikit tertunda karena ada beberapa faktor," ujar Prasetyo dalam rapat kerja dengan anggota Komisi III DPR pada Senin 13 Juni 2016.

Apakah Mr Ong masuk dalam daftar 48 nama yang akan dieksekusi mati? (asp/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads