"Untuk kali ini masih belum termasuk yang 3.143 karena masih perlu klarifikasi dulu," ujar Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono saat dikonfirmasi detikcom, Senin (13/6/2016) malam.
Seperti diketahui, Perda Nomor 2 tahun 2010 tersebut merupakan acuan Satpol PP Kota Serang saat merazia warteg dan warung makan saat ramadan. Selain itu juga ada Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan. Isinya rumah makan diperbolehkan buka pukul 16.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumarsono mengatakan saat ini perda tersebut akan ditinjau terlebih dahulu apakah pantas untuk dipertahankan atau dibatalkan.
"Perda nomor 2 tahun 2010 baru akan ditinjau ulang dulu hari ini untuk kemungkinan pembatalannya," kata Sumarsono.
Baca juga: Mendagri Kaji Perda Kota Serang Soal Razia di Bulan Ramadan
Sumarsono juga mengatakan selain 3.143 perda yang telah dibatalkan itu masih ada beberapa perda lainnya yang menunggu untuk dibatalkan.
"Iya, terus disisir," jelasnya tanpa merinci lebih jauh apa saja perda-perda tersebut. (rni/imk)











































