Mendagri Kaji Perda Kota Serang Soal Razia di Bulan Ramadan

Mendagri Kaji Perda Kota Serang Soal Razia di Bulan Ramadan

M Iqbal - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 15:36 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Razia Satpol PP di warteg-warteg di Kota Serang yang kemudian menyita kritikan masyarakat didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) dan Surat Edaran Wali Kota. Kemendagri saat ini sedang mengkaji Perda tersebut.

"Kami sudah kirim tim ke Serang karena tidak semua daerah berbuat sama, walau mayoritas warga beragama Islam. Yang penting apakah Perda itu bermanfaat bagi kemaslahatan masyarakat," ucap Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2016).

Perda dimaksud Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang Pekat dan Razia, yang diturunkan dalam Surat Edaran Wali Kota Serang tahun 2016 tentang Imbauan Bersama Menyambut Bulan Suci Ramadan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Ini Penjelasan Wali Kota Serang Soal Perda Razia Warteg oleh Satpol PP

Tjahjo mengatakan pihaknya tidak serta merta mencabut Perda Kota Serang maupun daerah lain yang punya mengatur hal sama. Menurutnya, Perda itu disusun berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing.

"Kalau di daerah otonomi khusus kayak Aceh yang masih gunakan syariat Islam nggak ada masalah. Tapi bagi daerah yang majemuk yang warga masyarakat yang beragam, saya kira harus dipertimbangkan kalau buat aturan yang bisa menimbulkan masalah di daerah," tuturnya.

Harusnya kata Tjahjo, sebelum Perda diberlakukan harus ada persetujuan Kemendagri. Tapi kadang-kadang Perda itu sudah keluar duluan tanpa ada koordinasi karena berlindung di otonomi daerah, padahal harus ingat bahwa Kota dan Kabupaten bagian dari NKRI.

"Ini masalahnya Perda dibuat oleh kepala daerah tingkat satu tingkat dua yang kadang-kadang kami Kemendagri baru tahu kalau ada masalah di Perda itu. Kalau ada masalah kirim tim kita undang klarifikasi Perda ini," kata Tjahjo. (bal/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads