Mendagri: Berlebihan Satpol PP Kota Padang Razia Ikan Bakar untuk Bukti

Mendagri: Berlebihan Satpol PP Kota Padang Razia Ikan Bakar untuk Bukti

M Iqbal - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 16:25 WIB
Mendagri: Berlebihan Satpol PP Kota Padang Razia Ikan Bakar untuk Bukti
Foto: Koko Rakasiwi/pembaca
Jakarta - Satpol PP Kota Padang, Sumatera Barat, turut menggelar razia warung makan yang buka siang hari di bulan Ramadan. Namun dalam razia itu turut diangkut makanan seperti ikan bakar dengan alasan untuk barang bukti.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapan justru heran atas aksi Satpol PP tersebut. Menurutnya, razia yang dilakukan tidak mengandung unsur pidana sehingga tak perlu makanannya diangkut.

"Sekarang apakah di bulan puasa ada warung yang buka yang mengkonsumsi orang yang bukan beragama Islam, apakah ada pidananya? Apakah orang itu bisa dipidana? Pidanannya kan paling sanksi warungnya disegel, warungnya ditutup," ucap Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Tjahjo razia yang dilakukan Satpol PP untuk menjalankan Perda cukup dengan meminta warung makan itu ditutup, tidak perlu sampai diangkut makanannya yang disebut Tjahjo 'overacting' dan membuat masyarakat tidak simpati.

"Kalau dia terang-terangan menunjukkan arogansinya, saya buka warung misalnya, walaupun itu sah-sah saja, tapi kan menjaga keberagaman, menjaga solidaritas menghormati orang yang berpuasa harus ditirai. Rumah makan padang saja ada yang tutup ada yang tertutup sekali," ujarnya.

Karena itu menurut Tjahjo, seharusnya Perda yang diterbitkan kepala daerah yang menjadi landasan Satpol PP bertugas, dikonsultasikan dulu kepada Kemendagri. Karena jika tidak, Perda itu diterapkan dengan cara berlebihan.

"Yang mengeksekusi kadang-kadang berlebihan, harusnya cukup penyuluhan kepada warung makan bahwa ini bulan puasa harus menghormati yang berpuasa, jangan terbuka, mencolok, harus ada tirainya misalnya. Kok sampai disita makannya, kan terlalu belebihan," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang merazia rumah makan yang melanggar Perda yaitu buka sebelum pukul 16.00 WIB. Razia itu turut menyita makanan yang didagangkan seperti ikan bakar dan lainnya. (Baca juga: Satpol PP Kota Padang Razia Rumah Makan, Ikan Bakar ini Diangkut Jadi Bukti)

Razia dilakukan di sekitar kawasan Pondok. Di sana, banyak rumah makan yang buka. Sedang di kawasan Pondok, rumah makan diperbolehkan buka asal memasang spanduk 'Hanya Melayani Warga Non Muslim'. Kawasan Pondok memang banyak dihuni warga non muslim jadi diperkenankan buka. (bal/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads