Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapan justru heran atas aksi Satpol PP tersebut. Menurutnya, razia yang dilakukan tidak mengandung unsur pidana sehingga tak perlu makanannya diangkut.
"Sekarang apakah di bulan puasa ada warung yang buka yang mengkonsumsi orang yang bukan beragama Islam, apakah ada pidananya? Apakah orang itu bisa dipidana? Pidanannya kan paling sanksi warungnya disegel, warungnya ditutup," ucap Tjahjo di gedung DPR, Jakarta, Senin (13/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau dia terang-terangan menunjukkan arogansinya, saya buka warung misalnya, walaupun itu sah-sah saja, tapi kan menjaga keberagaman, menjaga solidaritas menghormati orang yang berpuasa harus ditirai. Rumah makan padang saja ada yang tutup ada yang tertutup sekali," ujarnya.
Karena itu menurut Tjahjo, seharusnya Perda yang diterbitkan kepala daerah yang menjadi landasan Satpol PP bertugas, dikonsultasikan dulu kepada Kemendagri. Karena jika tidak, Perda itu diterapkan dengan cara berlebihan.
"Yang mengeksekusi kadang-kadang berlebihan, harusnya cukup penyuluhan kepada warung makan bahwa ini bulan puasa harus menghormati yang berpuasa, jangan terbuka, mencolok, harus ada tirainya misalnya. Kok sampai disita makannya, kan terlalu belebihan," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Satpol PP Kota Padang merazia rumah makan yang melanggar Perda yaitu buka sebelum pukul 16.00 WIB. Razia itu turut menyita makanan yang didagangkan seperti ikan bakar dan lainnya. (Baca juga: Satpol PP Kota Padang Razia Rumah Makan, Ikan Bakar ini Diangkut Jadi Bukti)
Razia dilakukan di sekitar kawasan Pondok. Di sana, banyak rumah makan yang buka. Sedang di kawasan Pondok, rumah makan diperbolehkan buka asal memasang spanduk 'Hanya Melayani Warga Non Muslim'. Kawasan Pondok memang banyak dihuni warga non muslim jadi diperkenankan buka. (bal/dra)











































