"Kita usahakan Anda enggak bisa masuk. Makanya kita pasang penjaga," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Senin (13/6/2016).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pasti ada tilang biru dari polisi," kata Ahok.
Dia menyatakan tak perlu ada Peraturan Daerah untuk mensterilisasi busway saat ini. Soalnya memang pada dasarnya busway hanya diperuntukkan bagi bus TransJakarta.
"Enggak pakai Perda-perda begituan. Sudah ada aturannya. Jadi dari dulu jalur busway itu enggak boleh dimasuki," kata Ahok.
Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Syamsul Bahri menyatakan para pelanggar busway itu harus ditindak tegas. Tindakan pembiaran oleh polisi yang berjaga tidak boleh dilakukan.
"Seharusnya enggak boleh masuk busway, itu melanggar. Polisi membiarkan juga enggak boleh. itu salah, enggak boleh," jelas Syamsul saat dikonfirmasi detikcom.
Koridor VI rute Ragunan-Mampang adalah rute busway yang terpantau dilanggar pemotor. Polisi tampak membiarkan saja. Syamsul Bahri menyatakan seharusnya polisi menindak pelanggaran yang terjadi.
(dnu/erd)












































