Perkosa Bocah 12 Tahun, Pria Beristri di Priok Diringkus Polisi

Perkosa Bocah 12 Tahun, Pria Beristri di Priok Diringkus Polisi

Ahmad Ziaul Fitrahudin - detikNews
Senin, 13 Jun 2016 13:01 WIB
Foto: Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur di Tanjung Priok (Ahmad Ziaul/detikcom)
Jakarta - Kasus kekerasan seksual pada anak di bawah umur masih saja terjadi meski pemerintah telah merilis hukuman tambahan kebiri kimiawi bagi predator seks. Terbaru, pelaku bernama Turo alias Bowo ditangkap karena memperkosa bocah perempuan 12 tahun di Tanjung Priok.

"Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sudah 3 kali," ujar Wakapolsek Tanjung Priok AKP Suparji dalam jumpa pers di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (13/6/2016). Pelaku dihadirkan dengan mengenakan kaos hitam dan penutup muka warna senada.
Pelaku mengenakan tutup kepala (Zia/detikcom)

Menurut Suparji, pelaku melakukan tindakan tersebut pada 5 Juni 2016 di kediaman pelaku Jalan Muara Bahari, Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priok. Pelaku melakukan tindakan bejat tersebut sebanyak 2 kali dan saat itu korban sedang bermain ke rumah pelaku dan istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
Pelaku melakukan aksinya 3 Kali (Zia/detikcom)

Kejadian berikutnya dilakukan pelaku di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Korban lantas bercerita kepada neneknya atas perlakuan yang diterimanya. Mendengar itu nenek korban langsung melapor ke Ketua RT setempat. Kemudian Ketua RT melapor ke Polsek Tanjung Priok.

Lalu, tersangka ditangkap setelah pulang kerja pada 8 Juni 2016 di rumahnya. Pelaku dikenakan pasal 81 UU nomor 35/2014 tentang Perlindungan Anak jo 82 UU nomor 35/2014 dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sedangkan korban saat ini trauma," kata Suparji.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu ini memperberat sanksi bagi pelaku kejahatan seksual, yakni hukuman mati, penjara seumur hidup, maksimal 20 tahun penjara dan minimal 10 tahun penjara. Perppu juga mengatur tiga sanksi tambahan, yakni kebiri kimiawi, pengumuman identitas ke publik, serta pemasangan alat deteksi elektronik (cip). (nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads