MA meminta tiga hakim ad hoc yang mengadili khusus perkara-perkara korupsi.
"Soal jumlah, kita berusaha maksimal memenuhi itu. Tapi bila tidak sesuai dengan kualifikasi yang dibahas di pleno bersama pakar dan negarawan. Jadi kalau cuma satu, KY akan kirim satu saja," ujar pimpinan KY, Farid Wajdi di Ruang Pers KY, Jl. Kramat Raya, Jakarta Pusat, Jumat (10/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dermawan S. Djamian
2. Mangasa Manurung
3. Marsidin Nawawi
4. Prayitno Iman Santosa
Nama di atas menyisihkan belasan pendaftar dari seluruh Indonesia. Nantinya keempat nama di atas akan kembali mengikuti seleksi tahap IV yaitu wawancara terbuka yang melibatkan tim pakar dan negarawan. Seleksi ini akan dijalankan pada Senin-Jumat, (20-24/6) di Auditorium KY.
Dalam waktu yang sama juga akan dilakukan wawancara terhadap 15 nama calon hakim agung yang lolos ke tahap wawancara. Berikut nama ke 15 orang itu:
Kamar Pidana
1. Gazalba Saleh
2. I Made Hendra Kusuma
3. Mochammad Agus Salim
Kamar Perdata
1. Ibrahim
2. Lexsy Mamonto
3. Panji Widagdo
4. Setyawan Hartono
5. Syafrinaldi
Kamar Agama
1. Edi Riadi
2. Firdaus Muhammad Arwan
3. Sisva Yetti
Tata Usaha Negara
1. Eddhi Sutarto
2. Sartono
Kamar Militer
1. Hidayat Manao
2. Tiarsen Buaton (asp/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini