"Yang bisa dilakukan hanya (ditemukan) satu novum yang meringankan Rita di tengah-tengah banding. Ini langkahnya apa, novum kan kita sekarang selalu mengatakan bahwa dia dijebak, nah kita lagi mencari novum yang benar-benar dia dijebak. Novum bukan argumentasi, fakta ini yang sedang dicari temuan fakta hukum baru," ujar Nusron Wahid, di Markas Teman Ahok, Graha Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Sejak kasus Rita yang dihukum karena narkotika bergulir, pemerintah ditegaskan Nusron memberikan pendampingan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, bila upaya hukum lanjutan gagal, pemerintah akan melakukan jalur diplomasi. Ini bisa dilakukan dengan komunikasi antara kedua pemimpin negara.
"Nah kalau itu gagal sampai kemudian tingkat tinggi sampai MA nya di sana divonis hukuman mati, baru menggupayakan diplomasi karena kalau sekarang di pengadilan menggunakan diplomasi masih percuma kurang menghasilkan, pasti menteri jawabannya sama. Pemerintah itu tidak bisa mengintervensi pengadilan sama seperti pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi pengadilan Indonesia. Apalagi pemerintah Indonesia mengintervensi pengadilan di Malaysia yang ada pemerintah Indonesia minta tolong pemerintah Malaysia untuk intervensi pengadilan Malaysia," kata Nusron.
(Baca juga: Bahas TKW Rita yang Divonis Mati, JK: Najib Bilang RI Punya Aturan yang Sama)
Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,0164 kg narkotika jenis methamphetamine (sabu) di dalam tasnya. Dalam pengakuannya, Rita mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut.
Menurut Rita tas tersebut merupakan milik WNI lainnya yang mengatur penjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi. Namun pembelaan Rita tidak membuahkan hasil. Hakim memvonisnya hukuman gantung atas kepemilikan sabu tersebut. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini