Kepala BNP2TKI: Kita Cari Novum untuk Banding Vonis Mati TKW Rita

Kepala BNP2TKI: Kita Cari Novum untuk Banding Vonis Mati TKW Rita

Yulida Medistiara - detikNews
Jumat, 10 Jun 2016 01:41 WIB
Nusron Wahid/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Nusron Wahid mengatakan pemerintah tetap mengoptimalkan pendampingan terhadap TKW Rita Krisdianti yang divonis hukum gantung. Pemerintah juga mencari bukti-bukti baru yang bisa jadi pertimbangan dalam putusan banding.

"Yang bisa dilakukan hanya (ditemukan) satu novum yang meringankan Rita di tengah-tengah banding. Ini langkahnya apa, novum kan kita sekarang selalu mengatakan bahwa dia dijebak, nah kita lagi mencari novum yang benar-benar dia dijebak. Novum bukan argumentasi, fakta ini yang sedang dicari temuan fakta hukum baru," ujar Nusron Wahid, di Markas Teman Ahok, Graha Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).

Sejak kasus Rita yang dihukum karena narkotika bergulir, pemerintah ditegaskan Nusron memberikan pendampingan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sudah lama mengadvokasi, langkah pertama itu dulu ketika Beliau ditangkap kita komunikasi dengan Kepolisian Malaysia tapi ditolak. Karena faktanya waktu itu memang di kopernya itu ada narkoba .Orang mau ngomong apa ditipu atau dijebak kalau hukum legalnya di kopernya ada narkoba kan memang jadi fakta hukum dong. Sekarang sudah divonis oleh pengadilan negeri atau baru tigkat satu. Masih ada pengadilan tinggi dan MA," tutur Nusron.

Menurutnya, bila upaya hukum lanjutan gagal, pemerintah akan melakukan jalur diplomasi. Ini bisa dilakukan dengan komunikasi antara kedua pemimpin negara.

"Nah kalau itu gagal sampai kemudian tingkat tinggi sampai MA nya di sana divonis hukuman mati, baru menggupayakan diplomasi karena kalau sekarang di pengadilan menggunakan diplomasi masih percuma kurang menghasilkan, pasti menteri jawabannya sama. Pemerintah itu tidak bisa mengintervensi pengadilan sama seperti pemerintah Indonesia tidak bisa mengintervensi pengadilan Indonesia. Apalagi pemerintah Indonesia mengintervensi pengadilan di Malaysia yang ada pemerintah Indonesia minta tolong pemerintah Malaysia untuk intervensi pengadilan Malaysia," kata Nusron.

(Baca juga: Bahas TKW Rita yang Divonis Mati, JK: Najib Bilang RI Punya Aturan yang Sama)

Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,0164 kg narkotika jenis methamphetamine (sabu) di dalam tasnya. Dalam pengakuannya, Rita mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut.

Menurut Rita tas tersebut merupakan milik WNI lainnya yang mengatur penjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi. Namun pembelaan Rita tidak membuahkan hasil. Hakim memvonisnya hukuman gantung atas kepemilikan sabu tersebut. (fdn/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads