"Saya bicarakan itu dengan Najib semalam, tapi jawabannya saya sudah duga. Najib bilang Indonesia kan juga punya peraturan hukuman mati. Jadi saya enggak bisa membuat alasan lagi karena hukumnya sama. Kita agak sulit sekarang ini meminta hal yang sama padahal kita juga berbuat yang sama," kata Wapres JK kepada wartawan di InterContinental Hotel Kuala Lumpur, Kamis (2/6/2016).
Namun pemerintah dipastikan JK akan tetap melakukan pendampingan hukum terhadap TKW asal Ponorogo, Jatim, tersebut untuk menempuh upaya banding atas putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rita tertangkap oleh Otoritas Malaysia di Bandara Bayan Lepas, Penang, Malaysia, pada tanggal 10 Juli 2013 karena tertangkap basah membawa masuk 4,0164 kg narkotika jenis methamphetamine (sabu) di dalam tasnya. Dalam pengakuannya, Rita mengaku tidak mengetahui isi tas tersebut.
Menurut Rita tas tersebut merupakan milik WNI lainnya yang mengatur penjalanannya dari Hong Kong ke Penang melalui Bangkok dan New Delhi. Namun pembelaan Rita tidak membuahkan hasil. Hakim memvonisnya hukuman gantung atas kepemilikan sabu tersebut.
Kepala Seksi Repatriasi Direktorat Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, Abbun Bunyamin sebelumnya mengatakan upaya banding atas putusan hakim masih dapat dilakukan. Sebab, Mahkamah Tinggi Penang yang menjatuhkan vonis hukuman gantung terhadap Rita pada 30 Mei 2016 adalah mahkamah tingkat pertama.
"Kita masih punya peluang untuk mengajukan banding di Mahkamah Rayuan namanya, kalaupun nanti masih kita belum berhasil di mahkamah Banding kita masih punya kesempatan untuk mengajukan banding di kasasi atau di Mahkamah Persekutuan," jelas Abbun, Selasa (31/5). (fdn/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini