"Atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang atau berkurangnya hasrat serta potensi potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan," ujar Ketua Umum IDI Prof Ilham Oetama Marsis, di kantor sekretariat IDI di Jalan Sam Ratulangie, Jakarta Pusat, Kamis (9/6/2016).
Sebelumnya IDI mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan hukuman berat dan maksimal bagi pelaku kekerasan seksual pada anak. Namun IDI meminta agar dokter tidak dijadikan sebagai eksekutor dalam pemberian sanksi, karena itu bertentangan dengan sumpah dan kode etik kedokteran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT











































