"Kalau didatangi enggak ada di rumah maka selama tiga hari harus datang ke PPS (Petugas Pemungutan Suara)," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (9/5/2016).
Sebagaimana diketahui, Undang-undang Pilkada yang terbaru mengatur soal verifikasi faktual itu. Ada 14 hari waktu verifikasi faktual dengan cara petugas mendatangi pendukung ke rumah masing-masing. Bila pendukung belum juga ditemukan, maka kemudian ada waktu tiga hari bagi pendukung yang gagal terverifikasi untuk mendatangi PPS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadi nantinya, Teman Ahok tak akan menunggu habisnya 14 hari pertama untuk mendatangi PPS. Malahan, mereka akan mendatangi PPS sebelum didatangi PPS dalam verifikasi faktual.
"Jadi sebelum diperiksa, mereka mau daftar dulu nih. Nanti biar yang enggak keburu datang, nanti diperiksa. Jadi mereka langsung mau datang ini," kata Ahok.
Kini para pendukung Ahok tengah mempersiapkan gerakan itu. Mereka menghitung siapa saja yang bisa datang dan siapa saja yang tak bisa datang ke PPS Kelurahan setempat. Ini, kata Ahok, adalah wujud gerakan pemuda sebagaimana disimpulkan Soekarno.
"Ini kayak Bung Karno bilang, satu pemuda mengguncang dunia nih," ujar Ahok. (dnu/aan)











































