"Sensus sudah dilakukan sejak sedia kala, bukan barang baru. Itu PPS kan mencacah satu per satu ya. Itu sudah dilakukan sejak 2005," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jl. MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016).
Husni menambahkan, waktu pelaksanaan selama 14 hari untuk verifikasi faktual juga bukan sebuah kesulitan. Terkait persiapannya, Husni lebih dahulu menyiapkan rincian anggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tergantung ya. Kalau pilkada 2015 paling banyak pasangan perseorangan yang mendaftar ada 7. Itu di kota Pematang Siantar, jumlah dukungan minimal 23 ribu. Dibagi 7, itu sudah 140 lebih," kata Husni.
"Prosesnya di PPS atau desa/kelurahan, mereka yang paling tahu butuhnya berapa personel yang dibutuhkan. Tapi kita siapkan lebih awal anggarannya. Satu orang yang verifikasi pendukung akan diberi berapa, gitu," imbuhnya.
Aturan yang menjadi landasan verifikasi faktual ini dikatakan Husni berdasarkan UU No. 8/2015. Pada Pilkada 2015, regulasi ini juga yang digunakan.
"Kalau yang berlaku sekarang berdasarkan UU 8/2015. Sama dengan yang dipakai 2015 lalu untuk verifikasi faktualnya. Kalau yang sekarang tidak terlalu beda ya," tutur Husni.
Keyakinan soal verifikasi faktual yang bisa berjalan lancar ditambahkan Husni karena ada bantuan aplikasi. Hal ini dapat mempermudah proses verifikasi dari puluhan hingga ribuan pendukung calon independen. Meski ada sedikit kekurangan, diyakini dapat diselesaikan dengan turun ke lapangan.
"Walaupun beberapa akan diakali. Misalnya, dalam satu data ada perbedaan satu huruf atau angka. Kan itu gak kebaca di aplikasi kan? Tapi misalnya dibawa ke lapangan akan ketahuan data administrasinya," ujar Husni.
(van/trw)











































