Sidang Kasus Eno Digelar Lagi Besok, Pengacara RAL Siapkan Saksi Meringankan

Sidang Kasus Eno Digelar Lagi Besok, Pengacara RAL Siapkan Saksi Meringankan

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 20:13 WIB
Sidang Kasus Eno Digelar Lagi Besok, Pengacara RAL Siapkan Saksi Meringankan
Foto: Salah satu terdakwa saat tiba di persidangan (Yulida/detikcom)
Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Eno yang dibunuh menggunakan pacul oleh terdakwa RAL (15) akan kembali digelar besok di PN Tangerang. Kuasa hukum RAL, Alfan Sari, akan siapkan saksi meringankan.

"Besok akan dihadirkan saksi yang meringankan," ujar Alfan Sari di PN Tangerang, Jl Taman Makam Taruna, Tangerang, (8/6/2016).

Baca juga: 3 Pembunuh Eno Dihadirkan dalam Satu Sidang di PN Tangerang

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alfan mengatakan, salah satu saksi dari 7 orang yang dihadirkan JPU pada hari pertama, Yahya Zaidi pernah menyebut terdakwa dan korban pernah berboncengan. Namun, Alfan menyebut salah satu saksi yang akan dihadirkan, yakni dari pihak sekolah mengatakan RAL tidak bisa mengendarai motor.

"Salah satu saksi mengatakan bahwa terdakwa boncengan di atas motor bedua, padahal terdakwa tidak bisa naik motor dan itu dibetulkan oleh pihak sekolahnya. Terdakwa juga salah satu santri teladan dan murid berprestasi di bidang akademik, ada buktinya sertifikat," ujar Alfan.

Sebelumnya Alfan menyangkal RAL ada di dalam kos Eno ketika peristiwa itu terjadi. Ia menyebut barang bukti berupa handphone Eno yang ada di tangan RAL ketika ditemukan polisi adalah handphone yang dibeli melalui teman RAL bernama Dimas.

JPU pada Kejari Tangerang Iqbal Hardjarati mengatakan beberapa saksi yang pernah diperiksa dalam sidang belum pernah mengungkap nama Dimas. Sedangkan Andi menyebut dengan adanya dua alat bukti tadi telah meyakinkan jaksa bahwa RAL menjadi salah satu pelaku.

"Kita kan sudah punya alat bukti, kalau air liur sudah identik dengan tubuhnya dan sidik jarinya sudah menempel ya kan itu sudah menjadi surat dari kita dan keterangan ahli. Jadi pada saat itu sama dicek. Kalau dia mengatakan dia nggak di tempat, silahkan dia beralibi nanti kita buktikan," ujar Kasipidum Kejari Tangerang Andi, di kantornya, Jl Taman Makam Taruna, Tangerang.

Selanjutnya sidang terdakwa RAL akan dilanjutkan besok Kamis (9/6) pada pukul 08.30 WIB. Sidang esok hari akan menghadirkan saksi yang meringankan terdakwa RAL.

"Agenda besok dilanjutkan pemeriksaan dengan saksi yang meringankan dia, yang menyatakan dia tidak ada di tempat. Saksi verba lisan, itu saksi yang katanya versi penyidik katanya disiksa, kita buktikan dong. Kemudian saksi yang menyatakan dia tidak di tempat. Kalau jaksa sudah yakin bahwa yang bersangkutan adalah pelakunya," ujar Andi.

(miq/miq)


Berita Terkait