Dalam konsideran Tap MPR tersebut disebutkan Bung Karno melindungi tokoh-tokoh peristiwa G30S/PKI tahun 1965.
"Pencabutan Tap MPRS itu diperlukan karena bentuknya menuduh Bung Karno terlibat tanpa pernah ada proses peradilannya," jelas pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, Rabu (8/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masak kita dikalahkan kisah masa lalu. Pencabutan itu untuk membenahi stigma tersebut," tegas Feri.
Bung Karno sendiri sudah dianugerahi gelar pahlawan. Kemudian juga buah pemikirannya Pancasila diakui negara, lewat Perppu kelahiran Pancasila 1 Juni. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini