Ahli Hukum: Pencabutan Tap MPRS No XXXIII/1967 Hapus Stigma Bung Karno Terlibat PKI

Ahli Hukum: Pencabutan Tap MPRS No XXXIII/1967 Hapus Stigma Bung Karno Terlibat PKI

Ahmad Toriq - detikNews
Rabu, 08 Jun 2016 16:30 WIB
Foto: Dokumen: penasoekarno
Jakarta - Apa yang disampaikan Ketum PKB Muhaimin Iskandar mengenai Pencabutan Tap MPRS No XXXIII/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Pemerintah Negara dari Presiden Sukarno dinilai masuk akal. Penghapusan Tap itu dengan alasan apapun akan menghapus stigma Sukarno atau Bung Karno terlibat PKI.

Dalam konsideran Tap MPR tersebut disebutkan Bung Karno melindungi tokoh-tokoh peristiwa G30S/PKI tahun 1965.

"Pencabutan Tap MPRS itu diperlukan karena bentuknya menuduh Bung Karno terlibat tanpa pernah ada proses peradilannya," jelas pengamat hukum tata negara Universitas Andalas Padang, Feri Amsari, Rabu (8/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Feri, dalam kebiasaan ketatanegaraan, penghormatan terhadap presiden yang telah tiada biasa dilakukan.

"Masak kita dikalahkan kisah masa lalu. Pencabutan itu untuk membenahi stigma tersebut," tegas Feri.

Bung Karno sendiri sudah dianugerahi gelar pahlawan. Kemudian juga buah pemikirannya Pancasila diakui negara, lewat Perppu kelahiran Pancasila 1 Juni. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads