Kasus Dagang Perkara, Pejabat MA Andri Tristianto Segera Jalani Sidang

Kasus Dagang Perkara, Pejabat MA Andri Tristianto Segera Jalani Sidang

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 07 Jun 2016 15:30 WIB
Kasus Dagang Perkara, Pejabat MA Andri Tristianto Segera Jalani Sidang
Andri Tristianto Sutrisna (hasan/detikcom)
Jakarta - Kepala Sub Direktorat Perdata Mahkamah Agung (MA) Andri Tristianto Sutrisna akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Saat ini penyidik KPK telah melakukan pelimpahan berkas dan tersangka kepada penuntut umum.

"ATS (Andri Tristianto Sutrisna) hari ini masuk tahap dua dan dalam waktu dekat akan disidangkan," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (7/6/2016).

Andri ditangkap KPK lantaran menerima duit dari pihak berperkara yaitu Ichsan Suaidi dan pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Ichsan dan Awang telah menjalani persidangan sementara Andri baru akan duduk sebagai pesakitan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ichsan Suaidi adalah terpidana 5 tahun penjara kasus korupsi pembangunan dermaga di NTB. Dia enggan menjalani hukuman penjara dan mencari banyak cara agar lolos dari eksekusi, termasuk mengambil jalan pintas yaitu menyuap Andri. Tapi upaya jahatnya tercium KPK dan mereka dibekuk.

Ichsan merupakan pengusaha kawakan. Bisnisnya cukup sukses di berbagai daerah. Dengan pertimbangan itu, maka ia rela mengeluarkan uang yang baginya dinilai sedikit, tetapi usahanya tetap lancar.

Namun dagang perkara ala Andri itu tercium KPK. Mereka dibekuk pada 13 Februari 2016 saat transaksi suap dengan bukti Rp 400 juta. Alih-alih hukuman 5 tahun penjaranya berkurang, Ichsan kini malah kembali meringkuk di kursi pesakitan dan hukuman penjaranya siap-siap akan bertambah.

Ichsan dan Awang sudah dituntut 4 tahun penjara di kasus itu. (dhn/asp)


Berita Terkait