Buk!!! Kayu diayunkan Baya menghantam ke tengkuk Diah. Dengan susah payah, Diah berusaha berdiri tetapi disambut dengan hantaman kayu untuk kedua kalinya dan disusul hantaman bertubi-tubi lainnya. Darah segar mengucur dari kepala Diah dan nyawanya pun melayang.
Sejurus kemudian, Baya menyeret mayat Diah dengan sarung dan membawanya ke gudang bagian belakang rumah. Menggunakan cangkul, Baya menggali liang lahat dengan kedalaman 50 cm, lebar 60 cm dan panjang 130 cm. Tak berapa lama, mayat Diah sudah memenuhi liang lahat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merasa aksinya sudah cukup rapi, Baya mencari harta korban dan ditemukan satu lembar nota investasi Rp 30 juta. Keesokannya, Baya mencairkan uang tersebut ke toko emas selama bertahap dengan berbohong kepada penjaga toko bahwa Diah sedang sakit keras dan butuh biaya pengobatan.
Sebulan berlalu, aksi pembunuhan itu tertutup rapi. Keluarga yang mencari keberadaan Diah sempat kebingungan mencari Diah berada. Polisi yang menerima laporan akhirnya menemukan kuburan itu dan membongkarnya. Didapati kondisi Diah sudah membusuk dan menebarkan aroma yang tidak sedap. Polisi usai melakukan olah TKP lalu mengejar Baya dan menangkapnya beberapa hari setelahnya. Baya lalu diseret ke meja hijau.
Pada 26 November 2015, jaksa menuntut Baya dihukum 17 tahun penjara. Sebulan kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Pangkajene menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara. Jaksa tidak terima dan mengajukan banding.
"Menguatkan putusan PN Pangkajene," putus majelis Pengadilan Tinggi Makassar sebagaimana dilansir website MA, Minggu (5/6/2016).
Duduk sebagai majelis hakim yaitu Mulyanti, Hari Sasangka dan Yance Bombing. Majelis tinggi menilai Diah telah memenuhi unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan ancaman maksimal adalah 15 tahun penjara. (asp/trw)











































