Ini Penjelasan KPU Soal Verifikasi Dukungan Calon Independen yang Diperketat

Ini Penjelasan KPU Soal Verifikasi Dukungan Calon Independen yang Diperketat

M Iqbal - detikNews
Sabtu, 04 Jun 2016 17:39 WIB
Foto: Ilustrasi persiapan Pilkada (Rachman/detikfoto)
Jakarta - UU Pilkada yang baru disahkan DPR dianggap memperberat calon perseorangan atau independen. Poin dimaksud adalah pada tahap verifikasi faktual dukungan calon independen diperketat.

Di UU Pilkada yang baru, pendukung calon yang tidak dapat ditemui saat masa verifikasi, maka pasangan calon bisa menghadirkan pendukungnya itu ke kantor kelurahan dalam waktu 3 hari sejak tak dapat ditemui. Jika tidak, maka dukungan gugur.

Ketua KPU DKI Sumarno saat dikonfirmasi, Sabtu (4/6/2016), mengatakan secara prinsip, verifikasi faktual untuk calon independen tidak ada yang berubah sebelum atau sesudah UU Pilkada direvisi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Substansinya sama, nggak ada yang berbeda. Masa verifikasi pun sama 14 hari," ucap Sumarno.

Baca juga: Ahok: Verifikasi Faktual KTP Calon Independen Bisa Bermasalah

Dia mencontohkan dalam Pilgub DKI tahun 2012 lalu, jika saat diverifikasi oleh petugas si pendukung tidak ada di rumah, maka pasangan calon bisa menghadirkannya ke kantor kelurahan. Atau, seluruh pendukung dikumpulkan di satu tempat dan diverifikasi sekaligus.

"Kalau misal yang bersangkutan tetap tidak bisa datang juga, maka yang bersangkutan diberi waktu datang ke kantor kelurahan (PPS/Panitia Pemungutan Suara)," ujarnya.

Soal klausul 3 hari seperti diatur di UU Pilkada yang baru disahkan, Sumarno mengatakan pada ketentuan sebelumnya diberi waktu sampai akhir masa verifikasi.

"Batas akhir pendukung menemui PPS yang lalu diatur oleh Peraturan KPU nomor 9 tahun 2015. Di pasal 24 ayat 3, yakni sampai akhir masa penelitian faktual," terang Sumarno.

Namun meski ada klausul 3 hari, pada faktanya nanti di lapangan verifikasi itu 'fleksibel' dalam 14 hari. Dalam arti si pendukung lah yang aktif ingin diverifikasi jika diperkirakan saat verifikasi tidak ada di rumah.

"Misal saat masa verifikasi, pendukung pasangan calon mau pergi ke luar kota, dia bisa pro aktif. Datang saja ke kantor kelurahan minta diverifikasi lebih dulu," ucap Sumarno.

Intinya verifikasi faktual itu dilakukan pada masa 14 hari. Basis verifikasi adalah per kelurahan. "Nanti kelurahan mengumumkan 14 hari masa verifikasi itu," pungkasnya.

Baca juga: Begini Tahapan Verifikasi Dukungan KTP untuk Ahok dan Calon Independen Lain

(miq/tor)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads