"Yang masalah itu verifikasi faktual, orang kan kerja. Nah, kalau si PPS (Panitia Pemungutan Suara) datang hari kerja, enggak ketemu orangnya," kata Ahok di RSUK Tamansari, Jl Madu, Jakarta Barat, Sabtu (4/6/2016).
Bila tidak ada saat didatangi, maka si pemilik KTP harus melapor ke kantor PPS. Nah, bagaimana bila si pemberi dukungan itu tidak melapor?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
UU Pilkada disahkan oleh DPR pada Kamis (2/6) lalu. Salah satu perubahan yang termuat adalah soal verifikasi dukungan bagi calon perseorangan.
Berikut ini tahapan verifikasi dukungan untuk calon kepala daerah independen sesuai Pasal 48 dengan Undang-undang tentang Pilkada. Verifikasi faktual termuat di ayat 3, sebagai berikut:
Pasal 48
(3) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.
(3a) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.
(3b) Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.
(3c) Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3d) Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan. (imk/imk)