"Memang-memang (kurang dana eksekusi Rp 5 miliar," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jaksel, Jumat (3/6/2016).
"Kita akan coba jelaskan dan menceritakan salah satu pihak yang memang memiliki kapasitas bantuan dana itu karena dana itu tampaknya sesuatu yg dipentingkan diperlukan karena itu juga permintaan dari pengadilan yang memiliki kapasitas untuk pelaksanaan putusan dan itu resmi," ujar Prasetyo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusan peninjauan kembali (PK), hakim agung Suwardi, hakim agung Soltoni Mohdally dan hakim agung Mahdi Soroinda Nasution menyatakan Yayasan Supersemar telah melakukan perbuatan melawan hukum. Alhasil, Yayasan itu dihukum mengembalikan 75 persen dana yang terkumpul sejak 1974 dengan asumsi 25 persen dana telah disalurkan ke yang berhak. (edo/asp)











































