Suap Hakim, Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

Suap Hakim, Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara

Rivki - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 13:39 WIB
OC Kaligis (ari/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengacara kondang OC Kaligis dari 5,5 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. OC Kaligis menyuap majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan saat membela kliennya.

Kala itu, OC Kaligis membela mantan Bendahara Pemprov Sumatera Utara, Fuad Lubis yang terseret kasus korupsi. Sang Gubernur, Gatot Pudjo Nugroho kalang kabut karena kasus korupsi itu bisa merembet ke dirinya.

Alhasil, Gatot meminta bantuan OC Kaligis untuk menyelesaikan masalah itu. OCK--demikian ia biasa disapa-- lalu menggugat penetapan tersangka Fuad Lubis ke PTUN Medan. Duduk sebagai ketua majelis adalah Tripeni (yang juga Ketua PTUN Medan) dengan anggota Amir Fauzi dan Dermawan Ginting. Gugatan dikabulkan dan status tersangka Fuad dicabut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi sepekan setelah vonis, KPK mengendus ada permainan uang dalam putusan tersebut. Tim KPK membekuk anak buah OC Kaligis, Yagari Bhastara Guntur alias Gary saat sedang menyerahkan uang THR jelang Idul Fitri 2015 ke majelis lewat Paniteria PTUN Medan, Sysmsir Yusfan. Selidik punya selidik, penyerahan uang suap itu atas restu OC Kaligis. Alhasil, diseretlah komplotan itu ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili dalam berkas terpisah.

Pada 17 Desember 2015, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara kepada OC Kaligis. Tidak terima dengan hukuman itu, OC Kaligis lalu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

"Pada pokoknya putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengubah putusan pengadilan tingkat pertama mengenai penjatuhan pidan dari 5,5 tahun penjara dinaikkan menjadi pidana penjara selama 7 tahun," kata humas PT DKI Jakarta, Heru Purnomo saat dihubungi detikcom, Jumat (3/6/2016).

Hukuman itu masih rendah dari tuntutan KPK yang menuntut selama 10 tahun penjara. Berikut daftar hukuman di kasus tersebut:
1. Gatot Pujo Nogroho dihukum 3 tahun penjara.
2. Istri Gatot, Evy Susanti, dihukum 3 tahun penjara.
3. Yagari Bhastara alias Gary dihukum 2 tahun penjara.
4. Syamsir Yusfan dihukum 3 tahun penjara.
5. Ketua PTUN Medan Tripeni dihukum 2 tahun penjara.
6. Hakim PTUN Medan Amir Fauzi dihukum 2 tahun penjara.
7. Hakim PTUN Medan Dermawan Ginting dihukum 2 tahun penjara.
8. Mantan Sekjen Partai NasDem Rio Capella dihukum 18 bulan penjara. (asp/trw)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads