KPK Panggil Anggota DPR Syarif Alkadrie Terkait Suap di Kementerian PUPR

KPK Panggil Anggota DPR Syarif Alkadrie Terkait Suap di Kementerian PUPR

Rina Atriana - detikNews
Jumat, 03 Jun 2016 11:17 WIB
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - KPK memanggil anggota Komisi V DPR RI Syarif Abdullah Alkadrie terkait dugaan suap penerimaan hadiah dalam proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Keterangan Syarif akan dikumpulkan dalam rangka melengkapi berkas tersangka Amran HI Mustary (AHM).

"Saksi untuk AHM," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat dihubungi, Jumat (3/6/2016).

Amran merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara. Amran diduga memiliki peran yang besar dalam dugaan suap yang melibatkan 3 anggota Komisi V yakni Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, dan Andi Taufan Tiro yang kini telah menjadi tersangka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehari sebelumnya, pada Kamis (2/6), KPK telah memeriksa Anggota Komisi V DPR Muhidin Mohamad Said. Usai pemeriksaan, Muhidin membantah adanya pertemuan dengan para pejabat Kementerian PUPR untuk membahas usulan dan program aspirasi dalam bentuk berbagai proyek, agar masuk ke dalam APBN 2016.

"Nggak ada, nggak ada," kata Muhidin di gedung KPK, Kamis (2/6).

Padahal usai pemeriksaan pada Rabu (1/6) malam, Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono mengakui adanya pertemuan yang menurutnya diadakan secara informal tersebut.

"Nggak ada, (kalau Sekjen bicara ada pertemuan) itu urusan Sekjen, tanya Sekjen," jawab Muhidin kemarin.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 7 orang tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Sementara tersangka lainnya yakni Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Namun dari semua tersangka tersebut, baru perkara Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred.


(rna/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads