Kakek berinisial PG bin Pingi ini diringkus aparat Polres Karawang pada Kamis (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB. Dia ditangkap tanpa perlawanan.
"Tersangka ditangkap atas kasus persetubuhan atau cabul terhadap anak perempuan di bawah umur," ujar Kapolres Karawang Kombes AM Dicky Pastika Gading saat dihubungi detikcom, Jumat (3/6/2016) pagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Karawang sendiri telah membawa korban ke RSUD Karawang untuk divisum. Tersangka saat ini telah ditahan. Polisi juga mendalami kasus ini dengan memeriksa orang tua korban dan saksi-saksi.
"Pelaku akan dikenai ancaman pidana seperti pasal 181 ayat (1) dan (2) junto pasal 82 Undang-Undang perlindungan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," jelas Dicky. (hri/aan)











































