Wakil Ketua Komisi V DPR Bantah Ada Pertemuan dengan Pejabat Kementerian PU

Wakil Ketua Komisi V DPR Bantah Ada Pertemuan dengan Pejabat Kementerian PU

Rini Friastuti - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 21:31 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Wakil Ketua Komisi V DPR RI Muhidin Mohamad Said hari ini diperiksa sebagai saksi untuk kasus dugaan proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk tersangka Amran Hi Mustary. Usai pemeriksaan, dia membantah adanya pertemuan anggota Komisi V DPR RI dengan para pejabat di Kementerian PUPR.

"Nggak ada, nggak ada," kata Muhidin usai pemeriksaan di gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (2/6/2016).

Padahal usai pemeriksaan pada Rabu (1/6) malam, Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono mengakui adanya pertemuan yang menurutnya diadakan secara informal tersebut. Dalam pertemuan itu disebut ikut membahas usulan dan program aspirasi dalam bentuk berbagai proyek, agar masuk ke dalam APBN 2016.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nggak ada, (kalau Sekjen bicara ada pertemuan) itu urusan Sekjen, tanya Sekjen," ujarnya.

Selain membantah soal pertemuan, Muhidin juga mengaku tidak tahu adanya bahasan untuk proyek itu. Padahal di persidangan di Pengadilan Tipikor, terdakwa Dirut PT Windhu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir mengakui adanya pertemuan informal antara pimpinan dan Kapoksi Komisi V serta pejabat Kementerian PUPR.

"Nggak ada,(kalau soal pertemuan)," katanya singkat.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi mengatakan Muhidin dimintai keterangan terkait dana aspirasi dari anggota DPR.

"Lebih digali kepada apa yang dia ketahui tentang dugaan adanya 'permainan' dalam proyek jalan tersebut," ujar Priharsa.

Untuk kasus ini KPK telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya merupakan anggota Komisi V DPR RI.

Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Namun dari semua tersangka tersebut, baru perkara Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah Anggota Komisi V.

Total uang suap yang diberikan Abdul sebesar Rp 21,38 miliar, SGD 1,67 juta dan USD 72,7 ribu. Suap diberikan oleh Abdul bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. (rii/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads