Ada Insentif Angkutan Umum bagi Taksi Online? ini Kata Kemenhub

Ada Insentif Angkutan Umum bagi Taksi Online? ini Kata Kemenhub

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 21:17 WIB
Foto: Spencer Platt/Getty Images
Jakarta - Pemerintah menetapkan 3 syarat yang harus dipenuhi taksi online menurut Permenhub 32 Tahun 2016 agar terjadi persaingan sehat dengan perusahaan taksi reguler. Namun adakah taksi online juga menerima insentif yang diterima angkutan umum, seperti taksi reguler?

Dirjen Perhubungan Darat Pudji Hartanto Iskandar mengisyaratkan insentif angkutan umum untuk taksi online mungkin bisa saja dikenakan. Seperti pengurangan pajak kendaraan bermotor misalnya.

"Malah yang saya tahu Permendagri misalnya kalau dia balik nama ke badan hukum itu diberikan keringanan. Ada Permendagri itu dia 70 persen diskonnya untuk angkutan orang. Jadi jangan takut dia mahal karena gara-gara dari perorangan jadi badan hukum. Permendagri nomor 12 tahun 2016 itu dapat diskonnya 70 persen," tutur Pudji yang ditanya wartawan mengenai kemungkinan insentif pada taksi online seperti keringanan pajak seperti yang diterapkan pada armada angkutan umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Baca juga: Taksi Online Juga akan Dapat Insentif Angkutan Umum Darat

Pudji menyampaikan hal itu usai jumpa pers tentang 'Reformasi Tata Kelola Terminal Kelas A di Jabodetabek' di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (2/6/2016).

Permendagri 12 Tahun 2016 itu adalah tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2016. Armada angkutan umum akan membayar pajak lebih rendah 70 persen ketimbang armada pribadi seperti tercantum dalam Pasal 8 ini:

Pasal 8

(1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tigapuluhpersen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.

(3) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.


(4) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum barang ditetapkan sebesar 50% (lima puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini.

Baca juga: Ini 3 Syarat Final yang Harus Dipenuhi GrabCar, Uber, dan GoCar Agar Bisa 'Narik'

Sedangkan mengenai tarif, pemerintah tidak ikut campur. Tarif ditentukan antara penyedia jasa dan pengguna jasa.

"Tarif itu tidak lagi pemerintah ikut campur. Contoh saya mau menggunakan Uber, tinggal ketik Uber blablabla, jurusannya ke mana, masukin datanya mobilnya apa, dan kalau dapat balasan langsung harganya Rp50 ribu, setuju nggak, silakan, oke. Jadi tidak lagi harus ada persetujuan dari pemerintah. Itu antara pengguna jasa dengan perusahaaan. Bisa mahal kenapa karena mungkin mobilnya bisa saja Mercy bisa saja Avanza, nah kalau Avanza pasti murah," tuturnya. (nwk/dha)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads