Taksi Online Juga akan Dapat Insentif Angkutan Umum Darat

Taksi Online Juga akan Dapat Insentif Angkutan Umum Darat

Kartika Sari Tarigan - detikNews
Rabu, 27 Apr 2016 14:32 WIB
Foto: Sosialisasi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 di Kemenhub (Kartika Sari Tarigan/detikcom)
Jakarta - Permenhub 32 Tahun 2016 untuk meregulasi taksi online agar terjadi persaingan sehat dengan perusahaan taksi reguler. Lantas, apa taksi online juga mendapat insentif angkutan umum darat?

"Oh iya, kan itu menyeluruh. Kan itu menyeluruh kalau yang namanya peraturan menteri itu kan sifatnya nasional," jawab Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Cucu Mulyana dalam jumpa pers di Kemenhub, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (27/4/2016).

(Baca juga: Argo Taksi Online akan Diatur Pemerintah agar Tak Bisa Seenaknya)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ditegaskan kembali apakah taksi online juga berhak dan akan menerima insentif angkutan darat seperti halnya tercantum dalam Permendagri Nomor 101 Tahun 2014, Cucu menjawab,"Itu sudah pastilah, kan namanya Permendagri sama berlaku secara nasional. Kecuali kalau di judulnya ada peraturan ini hanya untuk kendaraan ini".

Permenhub 32 Tahun 2016 meregulasi soal taksi online antara lain ber-STNK perusahaan, berbadan hukum, pengemudi denan SIM A umum, mobil dengan mesin minimal 1.300 CC, memiliki pool dan pusat perawatan yang jelas. Regulasi tersebut dibuat agar persaingan taksi online berjalan dengan fair.

Namun perusahaan angkutan umum juga menerima beberapa insentif dari pemerintah. Contohnya, seperti tercantum dalam Permendagri 101 Tahun 2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2015. Dalam Permendagri itu, dicantumkan insentif pemerintah seperti hanya membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) hanya 30% dari kendaraan bermotor pribadi seperti tercantum dalam:

Pasal 6

(1) Pengenaan PKB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 3O% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan PKB sebagaimana
tercantum pada kolom 8 Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Β 
(2) Pengenaan BBN-KB untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen) dari dasar pengenaan BBN-KB
sebagaimana tercantum pada kolom 6 Lampiran I Peraturan Menteri ini. (nwk/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads