Tipu Perusahaan Properti Nasional Rp 55 Miliar, Agus Dibui 12 Tahun

Tipu Perusahaan Properti Nasional Rp 55 Miliar, Agus Dibui 12 Tahun

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 02 Jun 2016 10:32 WIB
Ilustrasi (ari/detikcom)
Jakarta - Agus Kuncoro Putro dihukum 12 tahun penjara karena menipu perusahaan properti nasional, Paramount Propertindo. Agus mengaku-aku sebagai pemilik tanah di Jalan Diponegoro, Yogyakarta dan berhasil meraup pundi-pundi Rp 27 miliar.

Kasus bermula saat Agus bertemu dengan petinggi Paramount Propertindo pada awal 2013 lalu. Agus mengaku sebagai pemilik tanah di Jalan Diponegoro, Yogyakarta seluas 4.165 meter persegi. Untuk meyakinkan pihak pengembang, Agus menyodorkan seberkas sertifikat tanah hak milik Nomor 511/Gowongan.

Melihat sertifikat tersebut, pihak pengembang yakin lalu pergi ke notaris Carlina Liestyani dan terjadilah akad jual beli dengan harga Rp 55 miliar. Namun setelah waktu yang dijanjikan jatuh tempo, ternyata proses balik nama tidak kunjung selesai sehingga pihak pengembang mengecek ke BPN Yogyakarta. Siapa nyana, ternyata sertifikat itu palsu karena ternyata tanah itu milik Keraton Yogyakarta dan BPN tidak pernah mengeluarkan sertifikat itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak pengembang kaget dan meminta Agus mengembalikan uang tersebut. Tetapi ternyata Agus hanya mengembalikan Rp 28 miliar dan sisanya telah ditransfer ke dua istri, anak-anak Agus dan kerabatnya. Pengembang akhirnya mengambil langkah hukum mempolisikan Agus.

Pada 14 Agustus 2014, jaksa menuntut Agus selama 15 tahun penjara. PN Yogyakarta memutuskan Agus terbukti melakukan tindak penipuan dan pencucian uang sehingga Agus dihukum 8 tahun penjara dan asetnya disita. Putusan itu dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) Yogyakarta pada 24 November 2014. Atas hal itu, jaksa dan Agus sama-sama mengajukan kasasi. Apa kata MA?

"Menjatuhkan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti Rp 3 bulan," putus majelis hakim sebagaimana dilansir dalam websitenya, Rabu (2/6/2016).

Duduk sebagai ketua majelis yaitu hakim agung Artidjo Alkostar dengan anggota hakim agung Surya Jaya dan hakim agung Sri Murwahyuni. Ketiganya menyatakan Agus bersalah melakukan kejahatan penipuan dan pencucian uang. Selain itu, uang yang telah dicuci juga haruslah dirampas untuk dikembalikan kepada yang berhak yaitu Paramount Propertindo. Aset tersebut adalah:

1. Sebuah Honda Accord.
2. Dua buah Honda CRV.
3. Sebuah Honda Jazz.
4. Tiga buah eksvator.
5. Uang dan deposito miliaran rupiah di berbagai rekening Agus dan keluarganya.

"Perbuatan terdakwa menyebabkan PT Paramount Propertindo mengalami kerugian yang sangat besar," putus majelis pada 18 Mei 2015 lalu.

Di kasus ini, notaris Carlina Liestyani juga dihukum yaitu selama 4,5 tahun penjara. Carlina merupakan notaris yang mengesahkan akta jual beli Agus dengan PT Paramaount Propertindo. (asp/trw)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads