Ini Penjelasan BPK Soal Pemprov DKI Berpredikat Wajar dengan Pengecualian

Ini Penjelasan BPK Soal Pemprov DKI Berpredikat Wajar dengan Pengecualian

Yulida Medistiara - detikNews
Rabu, 01 Jun 2016 19:35 WIB
Ini Penjelasan BPK Soal Pemprov DKI Berpredikat Wajar dengan Pengecualian
Foto: BPK beri laporan ke Gubernur Ahok/ Yulida/detikcom
Jakarta - BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) DKI Tahun 2015. Dalam rapat ini BPK memberikan penjelasan terkait itu.

Di depan Gubernur DKI Jakarta, Ahok, Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara menyebut data yang dianggap wajar dengan pengecualian. Salah satu datanya terkait dengan pengendalian pengelolaan pendapatan dan piutang Pajak Bumi dan Bangunan perkotaan dan perdesaan yang dinai belum memadai.

"Sehingga ditemukan data-data yang berbeda terkait penerimaan kas PBP2 dan piutang PBP2 yang dilaporkan pada laporan keuangan. Perbedaan data tersebut belum dapat ditelusuri," ujar Anggota V BPK Moermahadi Soerja Djanegara, di DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (1/6/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, BPK juga menemukan perhitungan tagihan pajak kendaraan bermotor tidak berdasarkan nilai jual terhadap tahun sebelumnya. Akibatnya pokok dan sanksi denda pajak kendaraan bermotor ditagih terlalu rendah.

"Kedua, pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mencatat piutang lainnya, yang berasal dari konversi dari kewajiban pengembang membangun rumah susun menjadi penyetoran uang terhadap Pemporv DKI Jakarta. Juga kewajiban memegang surat izin peruntukan penggunaan tanah menyalahkan resep berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum pada saat akta tersebut telah jatuh tempo,"ujar Moermahadi.

Ahok dalam mengatur kebijakannya terhadap pengembang dinilai belum mengatur pengukurannya sehingga penerapannya menyulitkan catatan tagihan negara. Selanjutnya, BPK berpendapat pengendalian pengelolaan aset tetap, termasuk aset tanah dalam sengketa masih belum memadai.

"Yaitu pencatatan aset tetap tidak melalui siklus akuntansi dan tidak menggunakan sistem informasi, inventaris aset belum selesai, data KIP (Keterbukaan Informasi Publik) belum informatif dan belum valid," ujar Moermahadi.

Oleh sebab itu, BPK menyarankan beberapa hal harus diperbaiki. Misalnya sistem pencatatan piutang pajak kendaraan bermotor dengan menggunakan sistem aplikasi yang dapat menjamin validitas data jumlah wajib pajak, beserta jumlah kewajibannya agar sesuai dgn ketentuan dan kebutuha pencatatan berbasis akrual.

"Yang kedua mengevaluasi terkait kewajiban penagihan atas konversi pengembang membangun rusun ke dalam bentuk uang dan kewajiban pemegang surat izin penunjukan penggunaan tanah, menyerahkan aset berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum agar mengoptimalkan perolehan hak Pemprov DKI sesuai dengan kebutuhan pencatatan berbasis akrual," katanya.

Akuntansi berbasis akrual fungsinya untuk mencatat transaksi pengeluaran dan penerimaan kas. Termasuk mencatat jumlah hutang piutang suatu organisasi. Sistem ini dapat memberikan gambaran yang lebih akurat terhadap kondisi keuangan organisasi daripada akuntansi berbasis kas.

Kemudian terkait pengelolaan aset tetap, BPK memberi saran agar pencatatan dilakukan melaui siklus akuntansi dan menggunakan sistem informasi akuntansi berbasis akrual. Menyelesaikan inventarisasi seluruh aset, meningkatkan koordinasi antara SKPD selaku pengguna barang dengan BPKAD selaku pengelola barang. Serta menyelesaikan sengketa aset sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Moermahadi menyebut pejabat Pemprov DKI wajib memberikan penjelasan pada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan pemeriksaan ini. Jawaban atau penjelasan harus disampaikan kepada BPK maksimal 60 hari setelah laporan pemeriksaan diterima.

Pada tahun lalu opini BPK terhadap laporan keuanga tahun 2013 merinci data yang berikan. Misalnya jumlah realisasi belanja senilai Rp 38,30 triliun, diantaranya merupakan belanja melalui mekanisme uang persediaan Rp 9,29 triliun. Dari jumlah tersebut terdapat pencairan SP2D UP/GU/TU melewati batas yang ditentukan yaitu melewati tanggal 15 Desember 2013 senilai Rp 565,99 miliar.

Namun Moermahadi bersikukuh tidak mau menyebutkan berapa jumlah kerugian negaranya. "Gak bicara total kerugian. Nanti lihat laporannya saja kalau bicara totalnya, masa harus saya sebutkan semua," pungkasnya. (rvk/rvk)


Berita Terkait