"Kami hanya minta kasus ini segera dilimpahkan. Selama ini kejaksaan punya cukup bukti silakan dilimpah," ujar Tim Kuasa Hukum Fahmi Bachmid di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (1/6/2016).
Dalam proses pemeriksaan tadi siang, La Nyalla menolak menjawab segala pertanyaan dari penyidik. Dia mengatakan itu adalah hak dari La Nyalla.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara tim kuasa hukum lainnya, Aristo Pangaribuan menjelaskan alasan kliennya tidak akan melakukan pra peradilan karena pihaknya ingin beradu argumen dengan jaksa di sidang pokok perkara. Semua faktaa hukum yang ada akan diadu dalam sidang nanti.
"Kita ke pengadilan negeri, biar langsung, biar terbuka semua termasuk soal materai," pungkas Aristo. (edo/rvk)










































