Gubernur DKI bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu menjelaskan, proyek reklamasi Pulau G bisa dialihkan sebagai pembayaran kewajiban lain yang harus dibayarkan PT MWS. Proyek PT MWS tak hanya soal reklamasi, dan proyek-proyek itu juga punya kewajiban yang harus dibayarkan.
"Nanti bisa dihitungkan dengan kewajiban lain. Kan dia KLB (kewajiban Koefisien Lantai Bangunan)," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jl Kamal Raya Bumi Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).
Foto: Pulau G terkini (Bisma/detikcom) |
Meski PT MWS sudah mengerjakan Pulau G, Ahok menyatakan Pemprov DKI tak perlu mengembalikan Pulau G kepada PT MWS setelah izin PT MWS dicabut. Banyak pula Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) lain selain reklamasi Pulau G yang dikantongi PT MWS yang mengandaikan pembayaran kewajiban kepada Pemprov DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Foto: Pulau G (Bisma/detikcom) |












































Foto: Pulau G terkini (Bisma/detikcom)
Foto: Pulau G (Bisma/detikcom)