Izin Reklamasi PT MWS Dicabut PTUN, Bagaimana Nasib Pulau G?

Izin Reklamasi PT MWS Dicabut PTUN, Bagaimana Nasib Pulau G?

Danu Damarjati - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 21:46 WIB
Izin Reklamasi PT MWS Dicabut PTUN, Bagaimana Nasib Pulau G?
Foto: Penampakan Pulau G dari darat (Foto: Bisma Alief/detikcom)
Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan agar Gubernur DKI Ahok mencabut izin reklamasi Pulau G yang dikantongi PT Muara Wisesa Samudra (MWS). Bila izin PT MWS dicabut, bagaimana nasib proyek Pulau G yang kadung dikerjakan PT MWS?

Gubernur DKI bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama itu menjelaskan, proyek reklamasi Pulau G bisa dialihkan sebagai pembayaran kewajiban lain yang harus dibayarkan PT MWS. Proyek PT MWS tak hanya soal reklamasi, dan proyek-proyek itu juga punya kewajiban yang harus dibayarkan.

"Nanti bisa dihitungkan dengan kewajiban lain. Kan dia KLB (kewajiban Koefisien Lantai Bangunan)," kata Ahok di RSUD Cengkareng, Jl Kamal Raya Bumi Cengkareng Indah, Jakarta Barat, Selasa (31/5/2016).
Foto: Pulau G terkini (Bisma/detikcom)

Meski PT MWS sudah mengerjakan Pulau G, Ahok menyatakan Pemprov DKI tak perlu mengembalikan Pulau G kepada PT MWS setelah izin PT MWS dicabut. Banyak pula Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) lain selain reklamasi Pulau G yang dikantongi PT MWS yang mengandaikan pembayaran kewajiban kepada Pemprov DKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kan dia masih ada SIPPT yang lain. SIPPT yang lain kan dikenakan juga berapa persen untuk infrastruktur," kata Ahok.

Foto: Pulau G (Bisma/detikcom)
(dnu/miq)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads