"Senang, gembira, kaki lemas sampai gemetaran karena hak saya kembali. Masih senang tinggal di Muara Angke," kata Hanira salah satu warga Muara Angke yang ikut hadir di PTUN Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Baca juga: Ahok Kalah Atas Gugatan Pulau G, Walhi: Mulai Saat ini Tak Boleh Ada Reklamasi
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Enggak sia-sia saya berjuang 5 bulan. Mulai dari ikut demo, ikut ke kantor Ahok (Balai Kota) 4 kali," lanjut Hanira.
![]() |
Hal senada diungkap warga lainnya bernama Habibah. Menurutnya, keputusan hakim tersebut adalah kemenangan untuk semua rakyat miskin khusunya para nelayan Muara Angke.
"Waktu sidang diputuskan kalau nelayan menang, saya sangat senang sekali. Nanti saya bilang ke teman-teman pasti pada bilang 'Ya Allah'," ujar Habibah
Baca juga: Ini 5 Alasan Hakim PTUN Perintahkan Ahok Cabut Izin Reklamasi Pulau G
Dirinya menceritakan bahwa para tetangga sempat menanyakan mau ke mana pergi pagi-pagi dari rumah. Dirinya menjawab ingin ikut sidang dan meminta doa kepada para tetangga supaya menang sehingga rumah mereka tidak digusur.
"Saya senang dengan kemenangan ini jadi kita enggak digusur. Kalau nanti digusur gimana," tutupnya.
![]() |
Gugatan terhadap Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ini dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta yang terdiri dari sejumlah organisasi seperti Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI), Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan, dan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta.
(miq/miq)