Jakarta - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), salah satu elemen yang ikut menggugat izin reklamasi Pulau G menyambut senang putusan PTUN. Putusan hakim memenangkan gugatan Walhi dkk atas izin reklamasi yang diterbitkan Gubernur DKI Basuki T Purnama atau Ahok.
"Jelas mulai detik ini nggak boleh ada reklamasi," jelas Perwakilan Walhi, Nursatyahat Prabu di PTUN DKI Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).
Menurut Prabu, yang sedang digugat oleh Walhi dkk adalah izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi yang kita gugat keputusan rekalamasi itu. Siapapun yang melakukan reklamsi dengan seizin gubernur itu tidak sah sekarang. Kalau mau mengambil alih itu urusan lain tapi jangan direklamasi. Karena reklamasi yang kita gugat izin reklamasi itu. Tidak prosedur, melanggar UU. Artinya secara legal reklamasi salah, kalau setelah ini mau diambil pemprov itu prinsipnya lain," tegas dia.
Menurut dia, Pulau G yang sudah dibatalkan izinnya, apabila kemudian diambil Pemprov DKI, harus juga ada aturannya.
"Kalau diambil alih artinya ada skenario lain. Kalo mau diambil dengan apa? Apakah sesuai dengan apa? Kita belum liat skenario itu," tegas dia.
(dra/dra)