IDI Tolak Hukuman Kebiri, Istana: Jika Sudah Putusan Hakim Tak Bisa Ditolak

IDI Tolak Hukuman Kebiri, Istana: Jika Sudah Putusan Hakim Tak Bisa Ditolak

Ray Jordan - detikNews
Selasa, 31 Mei 2016 17:01 WIB
Foto: Johan Budi di Istana (Muh. Iqbal/detikcomm)
Jakarta - Ikatan Dokter Indonesia (IDI) merasa keberatan dengan kebijakan kebiri kimiawi bagi 'predator' seks anak yang ditegaskan dalam Perppu Perlindungan Anak. Pihak Istana Kepresidenan angkat bicara.

Juru Bicara Presiden Johan Budi SP mengatakan kaitannya dengan profesi, IDI sah-sah saja untuk menolak. Namun, jika hakim telah memutuskan dan memerintahkan untuk melakukan eksekusi kebiri, maka dokter tidak bisa menolak.

"Ini harus banyak diskusi kita, bagaimana pelaksanaan UU. Kalau sudah putusan hakim kan harus ada yang mengeksekusi, pasti ada yang ditunjuk. Ini kan sebagai profesi IDI dia menolak, ya sah-sah aja. Tapi jangan kamu asosiasikan kalau IDI menolak pelaksanaan enggak bisa. Dari mana kesimpulan itu saya tanya?" ujar Johan di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (31/5/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sekarang, kalau orang dihukum mati disuntik, itu sesuai dengan kode etik enggak di IDI?" tanya Johan.

Ditegaskan Johan, jika pengadilan sudah memutuskan maka dokter harus melaksanakannya. Sebab apa yang diputuskan oleh hukum wajib dilaksanakan.

"Kalau sudah putusan pengadilan itu putusan hukum. Kan eksekusi enggak ke IDI sebagai profesi dong. Masa putusan itu hakim memerintahkan tolong dibawa ke kantor IDI, kan enggak begitu. Kalau di lapangan, kalau sudah hukum yang bicara, beda. Ini kan pelaksanaan bukan dibawa ke IDI selaku organisasi kelompok profesi, tapi kan pasti ke Rumah Sakit, ya memang pelaksananya dokter," kata Johan. (jor/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads