"Saya sangat terkejut dan sangat prihatin sekali, begitu banyak kejadian setelah tragedi adik kita di Bengkulu. Saya sangat prihatin dan sedih sekali. Sudah tidak ada alasan lagi, DPR akan segera mengesahkan Perppu yang sudah diajukan Presiden ke DPR," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan kepada wartawan, Selasa (31/5/2016).
Baca juga: Derita Siswi SD di Semarang Diperkosa 21 Anggota 'Gang Rape'
Presiden Jokowi memang sudah mengajukan Perppu Perlindungan Anak, yang memuat hukuman mati dan kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak, ke DPR. Taufik mengatakan DPR akan segera mengesahkan Perppu itu menjadi Undang-Undang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufik mengimbau orang tua berperan lebih aktif menjaga anak-anaknya. Pendidikan moral di keluarga harus diberikan secara intensif, pendidikan agama dikedepankan, nasihat soal budi pekerti tak boleh putus, dan orang tua harus memantau penggunaan media informasi anak-anaknya.
"Dunia sedang mengalami perubahan. Sering saya sampaikan di universitas, di sekolah-sekolah, sekarang ini sedang transformasi kultural. Tapi semua efek negatifnya bisa kita tepis, bisa kita bentengi dengan benteng moralitas, bisa kita bentengi dalam lingkup paling kecil yaitu keluarga," ulas Taufik.
"Kejahatan yang terjadi saat ini bisa dikatakan malah lebih dari yang ada di zaman jahiliyah dulu. Kekerasan seksual, LGBT, harus jadi perhatian bersama. Jangan sampai perkembangan zaman di Indonesia malah kembali ke zaman barbar, kembali ke zaman jahiliyah," imbuhnya.
Baca juga: 6 Anggota 'Gang Rape' Pelaku Pemerkosaan Siswi SD Semarang Ditangkap!
Taufik mengapresiasi langkah cepat Pemerintah yang mengeluarkan Perppu. Dia mengatakan pemberatan hukuman yang termuat di Perppu itu harus didukung untuk menjadi peringatan dan menimbulkan efek jera bagi pelaku.
"Jangan karena atas nama HAM, lalu kita mempolemikkan Perppu ini. Di atasnya HAM masih ada kitab suci. Dan ajaran agama di manapun melarang secara tegas penyimpangan seksual," ujarnya.
"Perppu itu sekarang ini sudah berlaku. Dan insya Allah DPR akan mengesahkan Perppu itu menjadi Undang-Undang. DPR akan memberikan penguatan aspek legal konstitusional," pungkas Taufik.
(tor/van)











































