Kewajiban anggota DPR/DPD/DPRD untuk mundur dari jabatannya saat hendak mencalonkan diri di Pilkada adalah putusan MK yang diketok pada 2015 lalu. Putusan yang final dan mengikat itu pun langsung berlaku di Pilkada 2015.
Pada akhirnya, hanya 10 anggota DPR yang berani mempertaruhkan jabatannya sebagai anggota dewan untuk maju sebagai kepala daerah. Dari 10 orang tersebut, hanya segelintir yang berhasil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: 10 Anggota DPR Mundur Demi Ikut Pilkada, Sedikit yang Sukses
Enam sisanya gigit jari. Tak berhasil menjadi kepala daerah, mereka pun tidak bisa lagi kembali ke Senayan.
Mereka adalah Saan Mustopa (Demokrat) yang gagal di Pilkada Karawang, Abdul Hakim (PKS) gagal di Pilkada Metro Lampung, Zairullah Azhar (PKB) kandas di Pilkada Kalimantan Selatan, Norbaiti Isran Noor (Demokrat) tidak berhasil di Pilkada Kutai Timur, Hamid Noor Yasin (PKS) gagal di Pilkada Wonogiri, serta Willy Midel Yoseph(PDIP) yang kandas di Pilkada Kalimantan Tengah.
Melihat banyaknya anggota DPR yang gagal di Pilkada 2015 mungkin membuat anggota dewan saat ini khawatir. Kandasnya impian menjadi kepala daerah sama dengan kandasnya kesempatan untuk melanjutkan karir di Senayan.
Di Pilkada 2016, sejumlah anggota DPR memang sudah menyatakan hendak berlaga di Pilkada. Sebagai contoh di wilayah Banten saja, sudah ada Tantowi Yahya (Golkar), Yandri Susanto (PAN), dan Dimyati Natakusuma (PPP) yang berniat maju sebagai gubernur.
Baca Juga: Anggota DPR Ngotot Ogah Mundur Saat Maju Pilkada, Pemerintah Bergeming
Kini, para anggota DPR sedang memperjuangkan nasibnya agar tidak perlu mundur saat berlaga di Pilkada. Dengan demikian, bila pencalonannya gagal, mereka masih bisa merasakan empuknya kursi anggota dewan.
Pemerintah pun masih bergeming dan berpegang pada putusan MK. Titik temu masih akan dicari pada hari ini demi anggota DPR yang ingin mencuri hati rakyat menjadi kepala daerah. (imk/tor)











































