"Sikap pemerintah tetap menghormati putusan MK. Putusan MK final and binding. Pemerintah tidak ingin buat keputusan yang bertentangan dengan MK," kata Mendagri Tjahjo Kumolo di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/5/2016).
Tjahjo siang tadi bertemu dengan pimpinan Komisi II untuk lobi-lobi sebelum rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Kini, dia kembali lagi ke DPR untuk berdiskusi dengan Komisi II.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah pun masih berpegang pada pendiriannya yaitu anggota DPR harus mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan. Belum ada titik temu dari dua pihak ini.
"Dari versi pemerintah ya berpegang dengan putusan MK," ungkap Tjahjo.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman menyebut mundur dari jabatan AKD tetap memenuhi aspek 'mundur' dari jabatan yang diputuskan MK. Dia menyebut hal itu tidak akan melanggar putusan MK.
"Kita nyatakan mundur juga. Ada yang ajukan mundur dari jabatan struktural atau AKD. Kita tidak melanggar. Kita laksanakan juga putusan MK," ujar Rambe di Gedung DPR sebelumnya. (imk/hri)











































