Menurut Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, polisi juga mengamankan satu orang penadah dan 2 orang pekerja pemurnian logam mulia tersebut.
"Ada tiga tersangka yang kita amankan terkait hal ini yakni Admiral, Nazarudin dan Muhammad Zen," ujar Wirmanto saat memberikan keterangan pers kepada wartawan di Ruang Ditreskrimsus Polda Jambi, Senin (30/5/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Wirmanto menyatakan penadah dan pekerja pemurnian emas ini ditangkap berawal dari informasi yang disampaikan warga.
"Awalnya tersangka Admiral dan Nazarudin yang berhasil diamankan, kedua tersangka tersebut selaku pengawas dan pekerja pemurnian emas. Keduanya diamankan di sebuah ruko di Desa Sungai Ulak, Kecamatan Nalo Tantan, Kabupaten Merangin," jelas Wirmanto.
Di ruko ini, polisi mendapatkan 1,9 kg emas urai dan 1,939 kg perak. Menurut keterangan kedua orang yang diamankan, emas dan perak ini dibeli pemiliknya dari para penambang emas ilegal di Merangin.
"Kemudian tim melakukan pengembangan, ternyata diketahui emas dan perak yang dimurnikan milik Muhammad Zen. Akhirnya petugas mengamankan Muhamad Zen di rumahnya di Lorong Kampar, Kelurahan Pematang Kandis, Kecamatan Bangko Kabupaten Merangin," tambahnya
Di rumah Muhammad Zen, polisi kembali menemukan 0,619 kg emas, 33,79 gram pasir kalam (emas yang belum dimurnikan), dan 6,019 kg perak.
"Total emas yang diamanan seberat 2,3 kg yang jika diuangkan nilainya sekitar Rp 1,8 milyar, dan perak seberat 7,9 kg lebih," jelasnya. (dra/dra)











































