"Pak Presiden sudah sangat tepat. Dan Pak Presiden telah membaca kegelisahan hati nurani rakyat dengan keputusan itu," jelas Dedi, Minggu (29/5/2016).
Dedi meyakini pengesahan itu sudah pasti akan mengundang pro dan kontra dari berbagai kalangan. Namun dia meyakini dan mendukung apa yang telah disahkan oleh presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengatakan, kejahatan seksual lebih baik dihukum secara kebiri disbanding dengan hukuman mati. "Karena perbuatan seksual, jadi yang dihukumnya seksual juga. Ke depannya pelaku masih bisa hidup produktif, hanya saja secara seksual tidak. Itu lebih baik dari hukuman mati," katanya.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, dengan adanya keputusan tersebut diharapkan tidak ada lagi ketakutan warga untuk melapor jika ada kejahatan seksual dengan alasan hukuman bagi pelaku menjadi ringan.
Selain itu dengan hal tersebut pihak kepolisian pun tidak akan kesulitan untuk mengungkap sebuah kasus jika korban bisa bertindak kooperatif.
"Kasus kejahatan seksual atua perkoasan itu beda dengan yang lain, tidak terlalu rumit. Dan sampai sekarang saya belum pernah dengar adanya kasus salah tangkap soal kasus seperti itu oleh polisi," tutup Dedi. (rvk/rvk)











































